BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada PT Bank Kalsel tertunda akibat kepadatan jadwal anggota DPRD Kalsel.
Sebelumnya telah diagendakan pengesahan Raperda tersebut pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Senin (23/5/2022), namun kemudian disepakati untuk dilakukan penundaan.
Namun penundaan pengesahan payung hukum itu tidak mengubah kesepakatan untuk penyertaan penambahan modal sebesar Rp 261 miliar dari Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel.
BACA JUGA:
Penambahan Modal Pemprov Kalsel Rp 261 Miliar untuk Bank Kalsel Tinggal Diparipurnakan di DPRD
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar, usai rapat paripurna dewan di Banjarmasin pada Senin (23/5/2022).
“Memang ditunda pengambilan keputusan terhadap Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel ke Bank Kalsel,” ujar Supian HK.
Senada, Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar, mengatakan meski ada penundaan pengambilan keputusan terhadap raperda tersebut, tapi pada prinsipnya Pemprov sudah setuju penambahan penyertaan modal sebesar Rp 261 miliar.
Roy juga mengatakan untuk pemenuhan modal inti minimum (MIM) Bank Kalsel, terakhirnya pada tahun 2024, sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) modal inti minimun Bank Pembangunan Daerah harus sebesar Rp 3 triliun.
“Hanya mekanisme memang sedikit tertunda,” katanya.










