Pada saat pelaku keluar mobil menuju ke mesin ATM korban langsung turun dari mobil dan berteriak meminta tolong kepada warga yang ada di sekitar lokasi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
“Kami menyita satu pucuk senjata airsoft gun dan satu ATM. Tersangka lalu dibawa ke Kantor Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang dia.
Ia menambahkan, pistol airsoft gun yang dimiliki tersangka MKP tidak memiliki izin.
editor : NMD
sumber : kompas.com










