Wakili Gubernur, Sekda Roy Rizali Anwar Sampaikan Penjelasan Dua Raperda di DPRD Kalsel

Roy menegaskan hal lain yang amat penting untuk mendapat perhatian kita bersama untuk pengajuan raperda ini berpedoman pada ketentuan pasal 3 huruf a Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menentukan bahwa Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lama 2022.

Menurut Sekda Kalsel, seperti kita ketahui bahwa seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah yang diamanatkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mutlak dijalankan oleh pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan.

BACA JUGA:
Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar : Pagelaran Karya Kreatif Borneo untuk Bangkitkan UMKM

Rangkaian kegiatan tersebut, imbuhnya menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparasi, akuntabilitas dan partisipatif.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Roy, pengelolaan keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi, yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan melalui Perda.

Berdasarkan ketentuan pasal 194 PP Nomor 12 Tahun 2O19 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebutnya, kepala daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu pemerintah juga menyampaikan ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan laporan keuangan tersebut disusun dan disajikan sesuai PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kalsel Tahun Anggaran 2021 yang telah diperiksa oleh BPK RI dan diserahkan oleh anggota VI BPK RI pada 19 Mei 2022 pada acara rapat paripurna DPRD.

“Syukur Alhamdulilah, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diberikan kepada Pemprov Kalsel. Inilah WTP kesembilan kalinya secara berturut-turut diperoleh Pemprov Kalsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” ucap sekdaprov.

Diungkapkannya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini lebih diarahkan pada penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan sebagaimana yang tertuang dalam LKPD Kalsel Tahun Anggaran 2021.