Sedangkan penjelasan-penjelasan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD berupa output program maupun kegiatan telah jelaskan pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2021 dan telah mendapatkan rekomendasi dari DPRD.
Secara singkat, kata Roy, pihaknya jelaskan tujuh macam laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI.
Laporan yang pertama adalah laporan realisasi anggaran yaitu laporan keuangan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah provinsi, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.
BACA JUGA:
Gubernur Sahbirin Sampaikan Capaian Kalsel 2021, Ekonomi Membaik Tingkat Kemiskinan Terendah
Laporan kedua adalah laporan perubahan saldo anggaran lebih yaitu laporan keuangan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Selanjutnya laporan yang ketiga adalah laporan-laporan operasional keuangan yaitu yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
Laporan keempat adalah laporan arus kas, yaitu laporan keuangan informasi dengan yang menyajikan kas aktivitas sehubungan operasi, investasi dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir pemerintah daerah selama periode tertentu.
Sedangkan laporan keuangan yang kelima adalah neraca, yaitu laporan keuangan yang mengambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Sementara keenam adalah laporan perubahan ekuitas adalah laporan keuangan yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan ekuitas pada tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Laporan ketujuh adalah catatan atas laporan keuangan, yaitu laporan yang berisi penjelasan tarif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, neraca dan laporan perubahan ekuitas.
“Dari laporan ini dapat diperoleh informasi yang cukup atas angka yang tercantum dalam enam laporan lainnya yang disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual,” terangnya.
Demikian penjelasan mengenai kinerja keuangan Pemprov Kalsel Tahun Anggaran 2021 yang merupakan bagian dari Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021,” katanya.
Kalimantanlive.com/eep
Editor : Elpian







