Wakili Gubernur, Sekda Roy Rizali Anwar Sampaikan Penjelasan Dua Raperda di DPRD Kalsel

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar mewakili Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menyampaikan penjelasan atas dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemprov ke DPRD Kalsel.

“Dua buah raperda dimaksud, yakni Raperda tentang Pengelolaan Pokok-Pokok Keuangan Daerah, yang naskahnya telah kami sampaikan kepada DPRD Kalsel melalui Surat Nomor 188.341/00720/KUM pada 13 Mei 2022 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021,” katanya.

BACA JUGA:
Pemprov Kalsel Raih Opini WTP Kesembilan Kali Berturut-turut dari BPK RI, Ini Kata Gubernur Sahbirin Noor

Penjelasan atas dua buah raperda itu disampaikan Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Mariana, Senin (23/5/2022).

Roy menyampaikan sebagaimana diketahui lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda telah memberikan dampak yang cukup besar terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pengaturan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Di bidang pengelolaan keuangan daerah, lanjut dia, pemerintah pusat telah menetapkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selanjutnya telah ditetapkan pula aturan yang bersifat lebih teknis sebagai turunan dari PP tersebut, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang sekaligus mencabut Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sekdaprov menambahkan sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu disusun Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ini, selain itu raperda ini merupakan penyusunan kembali untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam Perda Kalsel Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Penyempurnaan dilakukan dalam rangka menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan yang baik, yakni transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,” sebut Roy.