JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Ternyata orang Indonesia setuju hukuman mati, namun hanya sedikit yang setuju hukuman mati itu untuk pelaku teroris.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang merujuk hasil survei pada tahun 2015-2016 yang meminta tanggapan 100 responden soal pidana mati.
Hasilnya, jelas Edward Omar, 80 persen di antaranya setuju dengan hukuman mati.
# Baca Juga :FAKTA Densus 88 Tembak Mati Seorang Dokter di Sukoharjo, Ternyata Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah
# Baca Juga :TERUNGKAP Peran Para Terduga Teroris yang Diamankan di Kalteng, Kalsel dan Jawa Tengah, Polri: MS Sebagai Eksekutor
# Baca Juga :Terduga Teroris Ditangkap di Palangkaraya, Sudah 2 Kali Menginap, Ini Pengakuan Manajer Hotel
# Baca Juga :Terduga Teroris Jaringan JAD Ditangkap Densus 88 di Hotel Palangkaraya, Berasal dari Banjarmasin
“Intinya 80 persen setuju pidana mati,” ujar pria yang akrab disapa eddy itu dalam diskusi virtual seperti disiarkan YouTube ICJRid, Selasa (24/5/2022).
Ia mengatakan, responden yang setuju dengan hukuman mati itu kemudian diberikan pertanyaan lebih lanjut.
Pertanyaan yang dimaksud adalah “apakah saudara setuju kalau teroris dihukum pidana mati?”
Namun, dari 80 persen responden yang setuju pidana mati, hanya 20 persen yang setuju bila teroris divonis mati.
“Anda bisa bayangkan, dari 80 persen yang setuju pidana mati itu hanya 20 persen yang setuju teroris dijatuhi pidana mati,” tuturnya.
Eddy mengungkapkan hal tersebut terjadi lantaran pidana mati bukan hanya persoalan hukum saja, melainkan juga persoalan sosial kemasyarakatan, agama, dan politik.
Maka dari itu, pemerintah Indonesia mengambil jalan tengah mengenai pidana mati sebagai pidana khusus.
“Bukan pidana pokok, bukan pidana tambahan. Mengapa pidana khusus? Karena harus selektif dijatuhkan. Kedua, ada masa percobaan,” imbuh Eddy.










