BATULICIN, kalimantanlive.com – Ferry penyeberangan Batulicin-Kotabaru akan menerapkan tarif baru berlaku mulai 10 Juni 2022.
Penerapan tarif baru ini setelah 6 tahun tak ada penyesuaian tarif dan diterapkan setelah SK Gubernur Kalimantan Selatan keluar.
Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.44/0407/KUM/2022 Tanggal 09 Mei 2022 Tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Batulicin-Tanjung Serdang Untuk Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan.
Untuk penumpang kapal hingga kendaraan besar, ada kenaikan tarif dari sebelumnya, dan kini disosialisasikan PT Angkutan Sungai Danau Penyebrangan (ASDP) bersama PT Dharma Lautan Utama dan PT Jembatan Nusantara, dan dihadiri Koordinator Satuan Pelayanan (Koorsatpel) Batulicin BPTD Wilayah XV Provinsi Kalsel, Sopiani, Selasa (23/7/2022).
“Tarif sejak 2016 lalu, tidak ada penyesuaian sedangkan biaya pokok sudah cukup tinggi sehingga perlu penyesuaian,” ucap General Manager PT ASDP Ferry Batulicin, Justan bersama penyedia jasa lainnya.
BACA JUGA: Alasan 80 Persen Masyarakat Setuju Pidana Mati, tapi 20 Persen yang Setuju untuk Teroris
Kenaikan tarif tersebut, berdasarkan regulasi yang ada.
Yaitu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan, pasal 8 ayat (3), Dalam hal kenaikan tarif ditetapkan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (dua), kenaikan tariff dapat diberikan setiap 1 (satu) tahun sekali setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri, Gubernur atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangan.
Surat Direktur Transportasi SDP Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor : PR.301/1/7/DJPD/2021 Tanggal 17 Desember 2021 Hal Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar-Kabupaten/Kota Dalam Provinsi dan Lintas Penyeberangan Dalam Kabupaten/Kota.
Atiuran lainnya, lanjut Justan, Surat Menteri Perhubungan Nomor : PR.302/1/6 PHB 2022 tanggal 18 Januari 2022 Hal Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Bahkan adanya Keputusan Direksi PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor : KD.70/OP.404/ASDP-2022 Tanggal 16 Februari 2022 Tentang Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Pada Pelabuhan Penyeberangan Batulicin dan Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Serdang Yang Dikelola PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Terakhir, karena adanya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.44/0407/KUM/2022 Tanggal 09 Mei 2022 Tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Batulicin-Tanjung Serdang Untuk Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan.
BACA JUGA: Pedagang Mengeluh Ribetnya Jual Minyak Goreng Curah Subsidi, Syarat KTP tapi Untung Cuma Rp 500
“Ini akan mulai diterapkan pada 10 Juni mendatang. Hari ini kami mulai sosialisasikan dengan memasang sejumlah spanduk terkait penyesuaian tarif ini,” katanya.
Penyesuaian itu, juga ada 5 tambahan tarif dari sebelumnya tidak ada, jadi ada.
Misalnya untuk anak-anak 0 – 2 tahun yang sebelumnya tidak ada menjadi Rp 1.500.
Golongan IV Sepeda motor dari Rp 25.000 menjadi Rp 29.000, mobil penumpang dari 166.000 menjadi 186.000.
Kendaraan barang dari Rp 147.000 menjadi 167.000.
Golongan V, kendaraan penumpang dari 290.000 menjadi Rp 315.000, kendaraan barang dari Rp 260.000 spai dengan 285.000 dan kendaraan BBM atau Gas Rp 800.000.
Editr: M Khaitami
Sumber: Banjarmasinpost.co.id










