RANTAU, kalimantanlive.com – Belasan THM dan Karaoke di Tapin tidak mengantongi izin untuk operasional.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin akui hingga saat ini semua tempat hiburan malam tersebut tidak memiliki izin.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin, Reza Ramadie, Rabu (25/5/2022).
“Tidak ada izin dari pemerintah daerah untuk usaha karaoke ataupun THM,” jelasnya.
Reza mengatakan karena tidak ada izin, maka, pihak penegak hukum perlu untuk melakukan penindakan.
BACA JUGA: Mulai 10 Juni Ferry Penyeberangan Batulicin-Kotabaru Berlakukan Tarif Baru
“Sudah hampir menjamur di Kabupaten Tapin. Perlu ada penindakan aparat yang berwewenang,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Tapin, H. Mahyudin mengatakan berdasarkan data, jumlah THM, karaoke ada 19 unit yang tersebar di Kecamatan Tapin Utara, Bungur dan Candi Laras Utara.
“Kami dengan kepolisian dan TNI beberapa kali menyita minuman beralkohol di karaoke atau THM itu, begitu pun mengamankan perempuan (pamandu karaoke),” ungkapnya.
Mahyudin mengatakan berdasarkan perda Tapin nomor 09 Tahun 2021 tentang ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, pihaknya akan melakukan penindakan yang tegas.
BACA JUGA: Pesan Khusus Ketua DPRD Kalsel Supian HK kepada Mahasiswa STIHSA: Jangan Mudah Terprovokasi!
“Ancaman terberat terhadap THM yang didominasi usaha karaoke tersebut adalah penutupan secara paksa,” jelasnya.
Ia mengatakan penindakan ini akan segera dilaksanakan karena adanya keluhan dari masyarakat terkait menjamurnya tempat hiburan malam di Tapin.
“Penindakan juga akan dikenakan kepada para pengelola atau pemilik. Apalagi penyalahgunaan izin,” tandasnya.
Pihak Kepolisian Polres Tapin pada Bulan April lalu sudah menutup salah satu tempat karaoke yang beroperasi saat bulan puasa di Kabupaten Tapin.
Editor: M Khaitami
Banjarmasinpost.co.id







