Guru PNS Bersertifikasi di Kalteng Tak Dapat Tambahan Penghasilan, Kadisdik Minta Maaf

PALANGKARAYA, KALIMANTANLIVE.COM – Ratusan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalimantan Tengah menuntut Peraturan Gubernur (Pergub) No.5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan (TP) bagi PNS di Lingkungan Pemprov Kalteng direvisi.

Tuntutan para guru itu disampaikan kepada wakil rakyat saa mendatangi Kantor DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (24/5/2022).

Dalam aturan tersebut, guru PNS yang telah menerima tunjangan sertifikasi tidak mendapatkan tambahan penghasilan dari Pemprov Kalteng.

# Baca Juga :Minta Diruqiyah Malah Dicabuli, Guru Agama di HSS Divonis 5 Tahun, Surat Damai Tak Berlaku

# Baca Juga :Anies Cabut Pergub Era Ahok, Jabatan Pengurus RT/RW dari 3 Jadi 5 Tahun

# Baca Juga :Ruang Guru dan Tata Usaha SMPN 21 Desa Kayu Rabah HST Terbakar

# Baca Juga :Guru Besar UI Sebut Kasus Diduga Hepatitis Akut Bertambah di Indonesia

Dalam hal ini berlaku bagi semua guru bersertifikat pendidik SMA, SMK, SLB.

Padahal pada aturan sebelumnya yakni Pergub Kalteng No 8 Tahun 2021, semua Guru SMA, SMK, SLB dan tenaga administrasi sekolah menerima tambahan penghasilan PNS dengan besaran Rp 1,2 juta hingga Rp 3 juta.

Sejumlah perwakilan guru ikut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota DPRD Komisi 3 yang membidangi pendidikan. Dalam RDP tersebut, mereka menyampaikan keberatan atas terbitnya Pergub baru tersebut lantaran merugikan para guru yang sudah tersertifikasi.

Apalagi, guru yang sudah memenuhi sertifikasi, yang dinyatakan tidak menerima tambahan penghasilan, lantaran sudah menerima tambahan penghasilan dari sertifikasi atau tunjangan sertifikasi.

Wakil Ketua I PGRI Kalteng, Slamet Winarto mengatakan, keberatan yang diajukan oleh para guru sudah disampaikan melalui Anggota DPRD Komisi 3 beserta instansi terkait.

Dia mengaku optimis apa yang menjadi tuntutan apra guru akan dicarikan solusi terbaik.

“Saya optimis, kita berdoa mudahan ada solusi terbaik untuk pendidikan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Kalsel Siti Nafsiah mengatakan, semua yang disampaikan oleh para Guru dan Instansi terkait sudah ditampung. Dia akan melaporkan hal ini kepada Ketua DPRD untuk bisa dibahas secara serius dengan Pemprov Kalteng.

Hal ini agar ada jalan keluar terbaik dan adil bagi semua.

“Saya belum bisa menyimpulkan apapun, hanya kami menindaklanjut pertemuan ini kepada pimpinan,” ujarnya.

Dinas Pendidikan Kalsel tetap jalankan pergub

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Ahmad Syaifudi, menegaskan akan tetap menjalankan Pergub tersebut. Dia mengatakan bahwa Pergub No 5 Tahun 2022 disusun dan dirancang melalui tim teknis yang sudah dibentuk, sehingga Dinas Pendidikan hanya melaksanakan.