JPU menutut terdakwa GU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dalam dakwaan primair.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, GU, pidana penjara 5 tahun tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan dan membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Juga, membebankan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 369.448.500,00 dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti
Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan
Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan saat GU masih menjabat sebagai Kades Bongkang, periode 2013-2018.
Terungkap saat itu diduga melakukan kegiatan fiktif agar bisa mencairkan uang dana desa tahun anggaran 2018 yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat ulahnya itu menimbulkan adanya kerugian negara atau daerah sebesar Rp 369.448.500.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com









