TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis kepada GU, mantan oknum Kades Bongkang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
GU terbukti dinyatakan bersalah karena korupsi dana desa ongkang, Kecamatan Haruai.
Sidang putusan ini dilakukan, Rabu (25/5/2022) dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Zultoni, yang merupakan Kasubsitut dan Uheksi pada Seksi TP Khusus Kejari Tabalong serta dihadiri terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya.
# Baca Juga :Bikin Resah Warga Tabalong, Pria Diduga Pengepul Togel Diamankan Polisi
# Baca Juga :Pria di Tabalong Ditangkap Petugas Gabungan, Lakukan Pemerasan Disertai Ancaman
# Baca Juga :Pria Asal Jaro Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong, Gara-garanya Beli Barang Haram dari Residivis
# Baca Juga :CEGAH PMK, Tabalong Perketat Masuknya Hewan Ternak, Ingat Daging Bagian Ini Jangan Dimakan!
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, terdakwa GU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ini sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dalam dakwaan primair.
Dengan dinyatakan bersalah, terdakwa GU, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp. 200 juta subsidiair 4 bulan kurungan.
Kemudian, membayar uang pengganti sebesar Rp 369.448.500, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong Mohamad Ridosan, melalui Kasi Intelijen Kejari Tabalong, Amanda Adelina, Kamis (26/5/2022), membenarkan, telah diputusnya perkara terdakwa GU.
“Ini berdasarkan putusan Nomor : 9/Pid.Sus.TPK/2022/PN.Bjm tanggal 25 Mei 2022,” katanya.
Menurutnya, atas putusan tersebut terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan begitu pula JPU juga menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Rabu 20 April 2022, JPU telah membacakan surat tuntutan Nomor Reg. Perkara : PDS-01/TJG/02/2022, tanggal 20 April 2022.










