Saat sampai di lokasi yang dimaksud ternyata terlihat ada dua pria sedang bertransaksi sabu-sabu.
Saat akan ditangkap salah satunya melarikan diri, yang belakangan di ketahui berinisial R (DPO). Sedangkan seorang lagi berhasil ditangkap, AR alias Mi’ing
Dalam penangkapan, AR turut disita 1 pipet kaca yang berisi gumpalan diduga narkoba jenis sabu-sabu, 1 bong terbuat dari botol mineral beserta sedotan plastik, 1 handphone warna hitam dan 1 korek api gas warna merah.
“Berdasar pengakuan saudara AR, dia menikmati sabu-sabu bersama saudara, R (DPO) dan membeli barang tersebut dari saudara ZA (26), warga Desa Lano, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong,” katanya.
Dari keterarangan, AR, Polisi segera bergerak melakukan pencarian ZA dan akhirnya bisa diamankan di tepi jalan trans Tanjung-Kaltim Desa Lano, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dari saku celana sebelah kanannya 7 kantong plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bersih 0,5 gram, masing-masing berisi 0,31 gram, 0,2 gram, 3 bungkus 0,04 gram, 2 bungkus 0,03 gram.
“Dari Keterangan saudara ZA dia mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial M (31) warga Desa Kembang Kuning, kecamatan Haruai, Tabalong,” beber Aipda Irawan Yudha.
Petugas kembali bergerak dan akhirnya, M, diamankan di sebuah rumah di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.
Kemudian saat diperiksa ditemukan di kantong celana sebelah kanan 1 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,28 gram.
Kepada petugas, M mengakui telah menjual sabu kepada saudara ZA, tetapi saat dia membeli sabu tersebut dia tidak mengetahui siapa penjualnya karena dilakukan pembelian secara online melalui handphone.
“Dari saudata M ,selain sabu-sabu juga turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 lembar tisu warna putih dan 1 buah handphone warna merah,” lanjutnya.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







