JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Sebuah unggahan video memperlihatkan sebuah ambulans yang sedang dalam perjalanan membawa pasien lansia dihalangi sebuah mobil.
Kondisi ini menunjukkan bahwa insiden mobil yang menghalangi laju ambulans di jalanan terjadi lagi.
Video Toyota Kijang Diplomatik menghalangi ambulans menjadi viral di media sosial Instagram.
# Baca Juga :VIRAL Video Oknum Jaksanya Diduga Nyawer di Acara Internal, Kejari Lahat Sebut Bukan Uang Tapi
# Baca Juga :HELP! Ada 130 Kucing Ditelantarkan di Sebuah Ruko di Surabaya, Unggahan Viral di Medsos
# Baca Juga :VIRAL Video Sopir Pajero Arogan, Rambut Cepak, Tampar Pengemudi Yaris dan Ugal-ugalan di Jalan Tol
# Baca Juga :KRONOLOGI Kecelakaan Lalin Porsche Vs Sepeda Motor di Tangerang, Videonya Viral
Dilansir dari Instagram @merekamjakarta, ambulans ini dihalangi lajunya saat melintas di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak Barat, Jakarta Selatan pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 07.30 WIB.
“Menurut keterangan awak mobil ambulans, saat itu ambulans sedang membawa pasien menuju Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati. Pasien tersebut merupakan seorang nenek berusia 74 tahun dan sakit komplikasi,” tulis keterangan video tersebut.
Dalam video yang beredar terlihat, ambulans dihalangi oleh kendaraan dengan pelat nomor diplomatik CD 109 07.
Mobil Toyota Kijang itu tidak memberikan Jalan dan menghimpit ambulans. Kendaraan tersebut sudah diberikan teguran oleh pengemudi ambulans melalui pengeras suara, namun tidak dihiraukan.
Bukannya meminggirkan kendaraan, pengemudi Kijang malah menambah kecepatan untuk mendahului ambulans yang sedang membawa pasien.
Menanggapi kejadian ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, ambulans merupakan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Oleh karena itu kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit memperoleh hak utama untuk didahulukan. Artinya kendaraan ambulans mendapatkan prioritas utama untuk didahulukan,” ujar Jamal dalam keterangan tertulis (25/5/2022).
“Bahkan alat pemberi isyarat lalu lintas atau traffic light dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama,” kata dia.
Jamal juga mengingatkan agar masyarakat pengguna jalan yang mengetahui, melihat,dan mendengar sirine atau isyarat lampu kendaraan ambulans untuk mengurangi kecepatan.
Kemudian menepi dan memberikan ruang gerak bagi kendaraan ambulans yang melintas, karena hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.










