KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah sudah meluncurkan minyak goreng curah harga Rp 14.000 per liter, namun sejumlah pedagang mengeluh karena tak seimbangnya keuntungan dan repot menjualnya.
Seperti diutarakan salah seorang pedagang sembako di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, bernama Imat (35) mengaku kewalahan menjual minyak goreng curah dengan harga subsidi karena ia harus mengemas ulang kembali minyak tersebut ke dalam ukuran liter.
“Yang kerja kan (jaga warung) enggak bisa satu kerjaan, harus nimbangin gula, nimbangin tepung, turunin barang, kudu beres-beres,” ujarnya kepada Kompas.com di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (26/5/2022).
# Baca Juga :BREAKING NEWS Pemerintah Bakal Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah Mulai 31 Mei 2022, Ini Kata Kemenperin
# Baca Juga :Pedagang Mengeluh Ribetnya Jual Minyak Goreng Curah Subsidi, Syarat KTP tapi Untung Cuma Rp 500
# Baca Juga :Jokowi Sebut Harga Minyak Goreng Curah Bakal Turun, Janji atau Kenyataan? Ini Penjelasannya
# Baca Juga :Tak Lagi Kemendag, Sekarang Pemerintah Tugaskan Bulog Distribusikan Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu Per Liter
Imat dan rekannya pun berencana mengajukan komplain kepada bos pemilik toko agra tidak lagi mengambil minyak goreng curah dengan harga subsidi tersebut yang dijual menggunakan jeriken.
“Barang baru masuk kemaren sore. Kemaren 10 jeriken, tadi sore 10 jeriken lagi. Modal enggak tahu itu bos, jatuhnya kata dia untungnya Rp 1.000 (per liter),” lanjut Imat.
Pedagang diketahui membeli minyak goreng curah subsidi dengan harga modal sebesar Rp 13.000 per liter. Kemudian, mereka wajib menjualnya kembali kepada konsumen seharga Rp 14.000 per liter.
Karena repot harus mengemas ke ukuran 1 liter, Imat dan rekannya mengemas minyak ke dalam kemasan 2 liter.
Imat dan rekannya mengemas ulang minyak dalam jeriken ke dalam kemasan 2 liter mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
“Jualnya yang kemasan 2 liter seharga Rp 28.000. Plastiknya harus double, paling untungnya sekitar 1.500 dari kemasan 2 liter,” ungkapnya.
Imat menjelaskan, konsumen yang hendak membeli minyak goreng wajib menunjukkan KTP.
Nantinya, Imat sebagai penjaga warung sembako akan meneruskan foto KTP pembeli ke pemilik toko sembako.
Barulah kemudian pemilik toko sembako meneruskan foto KTP pembeli ke sales tempat ia membeli minyak goreng curah subsidi itu.
“Pembeli difoto KTP-nya, kirim ke bos, bos yang kirim (foto KTP) ke sales. Capek nimbangnya. Enggak tahu lanjut enggaknya, saya juga mau komplain ke bos, kasian kalau ada yang beli, enggak bisa layanin jadinya,” imbuh Imat.
editor : NMD
sumber : kompas.com










