BARABAI, KALIMANTANLIVE.COM – Perjudian saat Aruh Adat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menyebabkan seorang warga meregang nyawa.
Lim warga Desa Haruyan Dayak Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tewas setelah mengalami luka serius.
Sedangkan Tutu (37) warga Desa Murung B Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah diamankan polisi.
# Baca Juga :Satria, Sigra dan Avanza Terlibat Tabrakan di Banjarbaru, Pengendara Motor Tewas di TKP
# Baca Juga :Kasus BPK Tabrak Pemotor hingga Tewas, Kapolresta Banjarmasin Minta Segera Lakukan Ini
# Baca Juga :Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto Tewaskan 14 Orang, Ternyata Sopir Bus Tertidur Pulas Saat Mengemudi
# Baca Juga :Buntut Tewasnya Pemuda di Makassar Setelah Ditangkap, 6 Anggota Satnarkoba Polrestabes Diamankan
Perjudian ini dilaksanakan saat Aruh Adat di Desa Murung B Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kejadian ini terjadi pada Selasa (24/5/2022) lalu.
Kejadian bermula karena perselisihan pembayaran uang pasang judi dadu di lapak Jamiati.
Perselisihan pun berlanjut.
Sebab, Lim tidak terima untuk didamaikan oleh pihak adat.
Perselisihan awalnya terjadi pada pukul 05.00 Wita.
Dan berlanjut saat Lim mendatangi Tutu pada pukul 19.10 Wita saat acara aruh adat.
Sempat ada adu mulut antara Lim dan Tutu.
Setelah adu mulut, Lim mengeluarkan parang yang diselipkan di pinggangnya.
Tak terima Tutu pun mengambil parang yang berada di samping lapak Rudi.









