Ratusan CPNS Mundur Dihantui Sanksi Blacklist dan Denda Ratusan Juta, di Kalsel ada di Tapin dan HSS

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Di Provinsi Kalimantan Selatan ada dua calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mundur, mereka dari Kabupaten Tapin dan Hulu Sungai Selatan.

Sementara itu se Indonesia ada ratusan CPNS yang telah dinyatakan lolos seleksi pada 2021 memutuskan untuk mengundurkan diri.

Namun CPNS yang merasa tidak tenang, pasalnya mereka dihantui sanksi berupa denda hingga ratusan juta serta ‘blacklist’ dari proses rekrutmen sebagai aparatur negara untuk periode berikutnya.

# Baca Juga :Instansi Pemerintah Dilarang Terima Tenaga Honorer, Begini Syarat Pengangkatan CPNS Mulai 2023

# Baca Juga :Ribuan Data Pemerintah RI Diduga Bocor, Termasuk Prakerja, Pajak, Kemdikbud hingga CPNS

# Baca Juga :VIRAL Gara-gara Miliki Payudara Besar, Peserta Ini Gagal Seleksi CPNS, BKN Sebut Alasan Kebugaran

# Baca Juga :Pemerintah Hanya Rekrut PPPK Tahun Ini, Lowongan CPNS 2022 Malah Ditiadakan

Dari 112.514 orang yang dinyatakan lolos seleksi CPNS, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pertama mengatakan, ada 105 orang yang menyatakan mengundurkan diri.

Kementerian Perhubungan menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan oleh mereka yang telah lolos, yakni sebanyak 11 orang.

Mundur karena gaji kecil

Menurut Satya, ada berbagai alasan yang membuat para CPNS itu mundur. Salah satunya karena melihat gaji dan tunjangan yang akan mereka terima

“Kaget melihat gaji dan tunjangan,” ujar Satya.

Mereka tak menyangka bahwa gaji dan tunjangan yang akan mereka terima sebagai PNS terlalu kecil.

Hal ini dipandang tidak selaras dengan ekspektasi mereka selama ini, sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri.

“Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain,” ucapnya.

Ia pun menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri. Sebagai seorang CPNS, semestinya mereka telah mencari informasi terlebih dulu, seperti gaji dan tunjangan, sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.

Bikin negara rugi dan terancam sanksi blacklist

Mundurnya para CPNS ini pun dinilai telah membuat negara rugi. Sebab, formasi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong.

“Merugikan pemerintah karena formasi yang harusnya diisi kosong, dan biaya yang dikeluarkan (negara) cukup besar,” ujar Satya saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Atas hal tersebut, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada mereka.

Ketentuan mengenai sanksi itu, tegas Satya, telah diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam pasal itu ditegaskan bahwa setiap pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai namun menyatakan mundur, akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

“Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya,” kata Satya.