Sanski ratusan juta
Di samping blaklist mereka yang mundur juga akan mendapatkan sanksi berupa denda dari masing-masing instansi yang mereka lamar.
Besarnya denda berbeda-beda untuk setiap instansi. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) misalnya, mewajibkan kepada mereka yang telah dinyatakan lolos tapi mengundurkan diri, untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Sementara pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.
“Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta,” imbuh Satya.
Berikut Daftar CPNS yang Dinyatakan Lolos Tapi Mengundurkan Diri:
- Kementerian Perhubungan: 11 orang
-
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat: 6 orang
-
Pemerintah Kabupaten Majalengka: 6 orang
-
Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 5 orang
-
Pemerintah Kabupaten Bintan: 4 orang
-
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara: 4 orang
-
Pemerintah Kabupaten Bogor: 4 orang
-
Pemerintah Kabupaten Pandeglang: 3 orang
-
Kementerian Hukum dan HAM: 2 orang
-
Kementerian Kesehatan: 2 orang
-
Pemerintah Kabupaten Gresik: 2 orang
-
Pemerintah Kabupaten Jember: 2 orang
-
Pemerintah Kabupaten Garut: 2 orang
-
Pemerintah Kabupaten Indramayu: 2 orang
-
Pemerintah Kota Serang: 2 orang
-
Pemerintah Kabupaten Poso: 2 orang
-
Pemerintah Kabupaten Landak: 2 orang
-
Pemerintah Kabupaten Banyuasin: 2 orang
-
Pemerintah Kabupaten Karimun: 2 orang
-
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau: 2 orang
-
Kementerian Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman: 1 orang
-
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN): 1 orang
-
Badan Intelijen Negara (BIN): 1 orang
-
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): 1 orang
-
Pemerintah Kabupaten Bantul: 1 orang
-
Pemerintah Kabupaten Magelang: 1 orang
-
Pemerintah Kabupaten Bangkalan: 1 orang
-
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi: 1 orang
-
Pemerintah Kabupaten Lamongan: 1 orang
-
Pemerintah Kota Blitar: 1 orang
-
Pemerintah Kabupaten Bekasi: 1 orang
-
Pemerintah Kabupaten Kuningan: 1 orang
-
Pemerintah Kabupaten Pangandaran: 1 orang
-
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong: 1 orang
-
Pemerintah Kabupaten Sigi: 1 orang
-
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara: 1 orang
-
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar: 1 orang
-
Pemerintah Kabupaten Muna: 1 orang
-
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara: 1 orang
-
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang: 1 orang
-
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur: 1 orang
-
Pemerintah Kabupaten Pesawaran: 1 orang
-
Pemerintah Kabupaten Belitung: 1 orang
-
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat: 1 orang







