Ratusan CPNS Mundur Dihantui Sanksi Blacklist dan Denda Ratusan Juta, di Kalsel ada di Tapin dan HSS

Sanski ratusan juta

Di samping blaklist mereka yang mundur juga akan mendapatkan sanksi berupa denda dari masing-masing instansi yang mereka lamar.

Besarnya denda berbeda-beda untuk setiap instansi. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) misalnya, mewajibkan kepada mereka yang telah dinyatakan lolos tapi mengundurkan diri, untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Sementara pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.

“Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta,” imbuh Satya.

Berikut Daftar CPNS yang Dinyatakan Lolos Tapi Mengundurkan Diri:

  1. Kementerian Perhubungan: 11 orang

  2. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat: 6 orang

  3. Pemerintah Kabupaten Majalengka: 6 orang

  4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 5 orang

  5. Pemerintah Kabupaten Bintan: 4 orang

  6. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara: 4 orang

  7. Pemerintah Kabupaten Bogor: 4 orang

  8. Pemerintah Kabupaten Pandeglang: 3 orang

  9. Kementerian Hukum dan HAM: 2 orang

  10. Kementerian Kesehatan: 2 orang

  11. Pemerintah Kabupaten Gresik: 2 orang

  12. Pemerintah Kabupaten Jember: 2 orang

  13. Pemerintah Kabupaten Garut: 2 orang

  14. Pemerintah Kabupaten Indramayu: 2 orang

  15. Pemerintah Kota Serang: 2 orang

  16. Pemerintah Kabupaten Poso: 2 orang

  17. Pemerintah Kabupaten Landak: 2 orang

  18. Pemerintah Kabupaten Banyuasin: 2 orang

  19. Pemerintah Kabupaten Karimun: 2 orang

  20. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau: 2 orang

  21. Kementerian Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman: 1 orang

  22. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN): 1 orang

  23. Badan Intelijen Negara (BIN): 1 orang

  24. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): 1 orang

  25. Pemerintah Kabupaten Bantul: 1 orang

  26. Pemerintah Kabupaten Magelang: 1 orang

  27. Pemerintah Kabupaten Bangkalan: 1 orang

  28. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi: 1 orang

  29. Pemerintah Kabupaten Lamongan: 1 orang

  30. Pemerintah Kota Blitar: 1 orang

  31. Pemerintah Kabupaten Bekasi: 1 orang

  32. Pemerintah Kabupaten Kuningan: 1 orang

  33. Pemerintah Kabupaten Pangandaran: 1 orang

  34. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong: 1 orang

  35. Pemerintah Kabupaten Sigi: 1 orang

  36. Pemerintah Kabupaten Morowali Utara: 1 orang

  37. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar: 1 orang

  38. Pemerintah Kabupaten Muna: 1 orang

  39. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara: 1 orang

  40. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang: 1 orang

  41. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur: 1 orang

  42. Pemerintah Kabupaten Pesawaran: 1 orang

  43. Pemerintah Kabupaten Belitung: 1 orang

  44. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat: 1 orang