Bandar Narkoba di Palangkaraya Bebas, Pakar: Bukti 198,41 Gram Sabu Harusnya Dipertimbangkan

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pengadilan Negeri Palangkraya, Kalimantan Tengah membebaskan terdakwa pengedar narkoba, Salihin alias Saleh bin Abdullah.

Putusan hakim di PN Palangkaraya itu telah mengesampingkan bukti 198,41 gram sabu yang ditemukan petugas dari rumah Saleh.

# Baca Juga :Bertransaksi di Lingkungan Sendiri, Pria di Tabalong Kedapatan Simpan 4 Paket Sabu di Saku Celana

# Baca Juga :Tiga Pelaku Jaringan Peredaran Sabu di Kecamatan Jaro Dibekuk Polres Tabalong

# Baca Juga :Aktor Gary Iskak Ditangkap Lagi, Kali Ini Bersama 4 Rekannya Usai Pesta Sabu

# Baca Juga :Jelang Lebaran 2022, Satresnarkoba Polres Batola Tangkap 63 Tersangka, Amankan 57,89 Gram Sabu

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, hakim semestinya mempertimbangkan semua fakta dan barang bukti yang muncul di persidangan.

“Hakim seharusnya mempertimbangkan semua fakta persidangan semua barang bukti yang muncul di persidangan. Hakim juga boleh tidak menggunakan sebuah barang bukti tetapi juga harus memberi pertimbangan/argumen mengapa dia tidak memakai barang bukti itu,” kata Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (28/5/2022).

Fickar menuturkan, hakim yang sengaja tidak mempertimbangkan alat bukti yang diajukan dapat menyebabkan putusannya cacat hukum dan dapat dibatalkan.

Ia melanjutkan, meski memiliki kewenangan penuh dalam memutus sebuah perkara, hakim juga mesti peka terhadap pendapat-pendapat yang hidup dalam masyarakat, selain hal yang dikemukakan saksi di pengadilan.

Hal itu ia sampaikan merespons adanya permintaan dari warga agar hakim yang membebaskan Salihin dinonaktifkan.

“Karena itu keputusan akan menjadi adil jika mempertimbangkan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar Fickar.

Dikutip dari Kompas.id, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng Dodik Mahendra mengungkapkan, jaksa penuntut umum tidak sepakat dengan keputusan majelis hakim dan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pihaknya menilai, putusan tersebut tidak memberikan rasa adil pada masyarakat yang selama ini berperang terhadap narkoba.

Dodik menambahkan, banyak fakta persidangan yang dikesampingkan majelis hakim.