Ketahuan Simpan Sabu di Remote TV, 2 Pria Diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Banjar

MARTAPURA, KALIMANTANLIVE.COM – Dua pria diduga pemakai sabu diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Polisi mengamankan kedua pelaku ini di tempat berbeda, pertama ditangkap di Desa Loktamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.

Kedua, pelaku kedua diamankan di Desa Batu Balian, Kecamatan Simpanempat, Kabupaten Banjar.

# Baca Juga :Bandar Narkoba di Palangkaraya Bebas, Pakar: Bukti 198,41 Gram Sabu Harusnya Dipertimbangkan

# Baca Juga :Bertransaksi di Lingkungan Sendiri, Pria di Tabalong Kedapatan Simpan 4 Paket Sabu di Saku Celana

# Baca Juga :Tiga Pelaku Jaringan Peredaran Sabu di Kecamatan Jaro Dibekuk Polres Tabalong

# Baca Juga :Aktor Gary Iskak Ditangkap Lagi, Kali Ini Bersama 4 Rekannya Usai Pesta Sabu

Kepala Seksi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji, Minggu (29/5/2022), saat dikonfirmasi, membenarkan mengenai dua pelaku dalam kasus sabu telah ditangkap.

Pelaku pertama berinisial RSB (22) yang mengaku warga Desa Loktamu, Kecamatan Mataraman.

Polisi menangkapnya di rumah dan mengamankan satu paket sabu seberat 0,27gram. “Sabu disimpan pelaku di sebuah kaleng cat semprot,” kata Iptu Suwarji.

Kemudian, pelaku MR (31) yang mengaku warga Desa Batu Balian, Kecamatan Simpanempat juga ditangkap di rumahnya.

“Polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 0,48 gram yang disimpan dalam tempat baterai remote televisi,” kata Iptu Suwarji.

Wilayah Kabupaten Banjar satu diantara daerah yang peredaran narkoba cukup banyak, mulai dari pemakai, pengedar hingga bandar.

Sehingga pihak kepolisian terus melakukan penangkapan sebagai upaya pemberantasan narkoba di daerah itu.

editor : NMD
sumber : kalteng.tribunnews.com