Satlantas Polresta Banjarmasin Sasar Pengguna Motor Listrik untuk Diedukasi

BANJARMASIN, kalimantanlive.com – Masih banyaknya pengguna motor listrik yang mengabaikan keselamatan jadi perhatian Satlantas Polresta Banjarmasin.

Kini Satlantas Polresta Banjarmasin, mulai memberikan teguran kepada anak-anak maupun orang dewasa yang menggunakan sepeda motor listrik di jalan raya, Minggu (29/5/2022).

Hal ini tak lepas dari polemik yang belakangan mencuat terkait unsur keselamatannya.

Sebelumnya Polresta Banjarmasin menyampaikan sosialisasi penggunaan sepeda motor listrik melalui media sosial.

Tindakan di lapangan juga mulai terlihat ketika sejumlah anggota Satlantas Polresta Banjarmasin mendatangi Jalan A. Yani, Jalan MT. Haryono dan Jalan A.S. Musyafa.

BACA JUGA: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31 Dibuka Sabtu 28 Mei, PMO: Buruan Daftar!

Di tiga titik ini kerap terlihat pengguna sepeda motor listrik yang juga sebagian ada yang abai dengan perlengkapan keselamatan atau si pengendara masih di bawah umur.

“Sementara kita berikan teguran secara lisan, kepada mereka,” ucap Kasat Lantas Kompol M. Noor Chaidir melalui Ps. Kasubnit 3 Kamsel Sat Lantas Polresta Banjarmasin Aiptu Budiono.

Ia menambahkan edukasi juga disampaikan baik terhadap anak-anak maupun orang dewasa agar tidak menggunakan kendaraan listrik di jalan raya.

BACA JUGA: Beredar di WhatsApp Surat Pengangkatan Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Kata Kemenpan-RB

“Kita edukasi mudah-mudahan paham, karena yang jelas jalan tersebut bukan kawasan tertentu atau jalur khusus sesuai peraturan menhub no. 45 tahun 2022, ” tutup Aiptu Budiono.

Sesuai aturan Undang-undang, penggunaan alat transportasi untuk anak di mulai pada usia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, dan tentu harus didampingi oleh orang dewasa.

Dan pada peraturan Kemenhub Pasal 2 ayat 1, ada pula jalur khusus dan kawasan tertentu yang diperbolehkan dilewati pengguna sepeda motor listrik.

Editor: M Khaitami
Sumber: Banjarmasinpost.co.id