Lebih lanjut Putu mengatakan, dengan pencabutan mekanisme subsidi minyak goreng curah bukan berarti penyediaan minyak goreng terjangkau bagi masyarakat berhenti.
Menurut dia, sistemnya digantikan dengan skema Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
“Ini bukan berarti penyediaan minyak goreng terjangkau kepada masyarakat dihentikan, tetapi dilanjutkan dengan skema DMO dan DPO,” ujarnya.
Putu menjelaskan, jika sebelumnya selisih HET dan harga keekonomian diganti oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) melalui pungutan ekspor, sekarang langsung ke perusahaan industri tanpa melalui BPDPKS.
“Itu harga di masyarakat tetap sesuai HET yaitu Rp 15.500 per kilogram atau Rp 14.000 per liter. Itu enggak berubah,” kata dia.
Dampak Positifnya
Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Indonesia Nafan Aji mengungkapkan ada dampak positif dari pencabutan subsidi minyak goreng curah hari ini.
Di antaranya yakni membuat harga minyak goreng kemasan bisa lebih stabil, sehingga meningkatkan daya beli masyarakat.
“Paling tidak memang tujuan kebijakan tersebut untuk stabilkan harga minyak goreng dan meningkatkan daya beli masyarakat,” ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (31/5/2022).
Nafan menjelaskan, kalau daya beli meningkat nanti, maka efeknya adalah berkaitan dengan terhadap pemulihan ekonomi.
“Yang penting adalah kalau dampak pemulihan ekonomi sudah progresif, maka katalis positifnya berefek domino terhadap kinerja emiten,” katanya.
Jadi, menurutnya yang paling penting emiten perkebunan sawit mampu jalankan bisnis dengan meningkatnya kinerja penjualan.
Selain itu, juga sudah bisa melakukan ekspor ke negara konsumen minyak sawit, karena permintaannyanya kuat dari China dan India.
“Jadi, otomatis saya pikir kinerja emiten sawit meningkat ke depan dengan meningkatkan produksi.
Sebab, melihat negara lain dari Malaysia, kapasitas produksi belum optimal ke sebelum level pandemi,” pungkas Nafan.
Komentar Pengusaha Warteg
Sementara itu Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menyayangkan kebijakan Pemerintah akan menyetop program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022.







