Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut Hari Ini, Pengusaha Warteg Berat Menerima Kebijakan Ini

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Akhirnya pemerintah resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah, hari ini, Selasa (31/5/2022).

Keputusan Kemementerian Perdagangan menghentikan program subsidi minyak goreng curah ini dicabut menyusul dikeluarkannya dua aturan Kementerian Perdagangan yaitu Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.

# Baca Juga :Pancing Korbannya dengan Minyak Goreng Murah, Perempuan di Teluk Tiram Sikat Uang Rp 24,5 Juta

# Baca Juga :Disuruh Jokowi Benahi Carut Marut Minyak Goreng, benarkah Luhut Berbisnis Kelapa Sawit?

# Baca Juga :Luhut Binsar Ditunjuk Jokowi untuk Urus Minyak Goreng, Ini Janji-janjinya

# Baca Juga :BREAKING NEWS Pemerintah Bakal Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah Mulai 31 Mei 2022, Ini Kata Kemenperin

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, Kementerian Perindustrian juga telah menerbitkan Permenperin Nomor 26 sebagai perubahan ketiga atas Permenperin nomor 8 tahun 2022 yang mendasari pengakhiran program minyak goreng dalam kerangka pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Determinasi program minyak goreng curah dalam rangka subsidi pembiayaan BPDPKS besok akan berakhir tanggal 31 Mei jam 23.59 WIB.

Nah ini seiring dengan diterbitkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO,” ujarnya saat dijumpai Kompas.com di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Putu menyebutkan, dalam Permenperin tersebut perusahaan diberi opsi untuk mengubah pembayaran subsidi minyak goreng curah menjadi klaim hak ekspor.

“Permenperin 26 tahun 2022 itu mengenai pengakhiran program migor curah dengan pendanaan BPDPKS dan diberikan juga opsi bisa mengklaim minyak goreng yg disalurkan mulai tanggal 16 Maret sampai Mei untuk dikonversi jadi hak ekspor,” beber Putu.

Putu juga mengatakan, saat ini sudah ada 35 perusahaan dari 75 perusahaan yang ikut berperan menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi dana BPDPKS yang mengajukan izin ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.

Artinya, ke-35 perusahaan tersebut tak lagi akan mendapat subsidi dari BPDPKS jika kemudian diberi izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan.

“Mereka itu eksportir produsen minyak goreng. Kami masih menunggu. Sementara itu, kami sudah menyampaikan data 35 perusahaan itu kepada Kemendag, bahwa mereka bersedia mengkonversi subsidi (yang seharusnya dibayarkan BPDPKS) menjadi hak ekspor, ” katanya.

News Feed