JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2022 dipastikan cair.
Pencairan gaji ke-13 ini ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu, saat mengumumkan pencairan THR PNS.
Bahkan Sri Mulyani sudah membuat sandaran hukum untuk pencairan gaji ke-13 dan pemberian THR melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
# Baca Juga :Gaji ke-13 Juli 2022 Kapan Cair? Menkeu Sri Mulyani Sebut Jadwal dan Besarannya
# Baca Juga :Presiden Jokowi Umumkan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022, Plus Bonus Tunjangan Kinerja 50 Persen
# Baca Juga :Sri Lanka Kehabisan Bensin, Tak Bisa Impor karena Tak Punya Dollar, Maskapai Dijual & Pegawai Tak Digaji
# Baca Juga :Anggaran Terbatas, Pemkab HST Optimistis Bisa Anggarkan Gaji ke 13 dan THR ASN
Bahkan, Menkeu Sri Mulyani bahkan sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda.
Pos tersebut, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).
“Kebijakan pemerintah THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN),” ucap Sri Mulyani dikutip dari Instagram resminya beberapa waktu lalu.
Secara rinci, anggaran THR dan gaji ke-13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri.
Lalu, dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK. DAU pun dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah. Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan.
Lantas, kapan gaji ke-13 cair?
Sri Mulyani memastikan, gaji ke-13 cair pada Juli 2022. Pencairan pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri. Pasalnya bulan Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
“Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli,” ujar Sri Mulyani.
Adapun gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.







