GAJI ke-13 Cair Tanggal Ini! Sri Mulyanai Sebut Kisi-kisi dan Alokasi Dananya

Untuk tahun ini, komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Siapa saja yang dapat gaji ke-13?

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, pembagian THR, gaji ke-13, dan tukin disalurkan pada ASN tertentu.

Kepastian pencairannya berlaku untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

“Karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri,” tandas Sri Mulyani.

editor : NMD
sumber : kompas.com