BALIKPAPAN, KALIMANTANLIVE.COM – Gara-gara membawa sabu seberat 2 kilogram di tas ranselnya, Senin (30/5/2022), petani di Kutai Kartanegara atau Kukar, Kaltim diringkus kepolisian.
Petani berinisial AS (29) itu diringkus polisi di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Graha Indah, Balikpapan Utara, Balikpapan saat mengantar sabu usai bertransaksi.
Menurut Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso, AS sebatas seorang kurir dan bukan merupakan residivis.
# Baca Juga :Asik Pesta Sabu dengan Pemandu Lagu, Driver Ojol di Brebes Tak Berkutik saat Digerebek Polisi
# Baca Juga :Ketahuan Simpan Sabu di Remote TV, 2 Pria Diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Banjar
# Baca Juga :Bandar Narkoba di Palangkaraya Bebas, Pakar: Bukti 198,41 Gram Sabu Harusnya Dipertimbangkan
# Baca Juga :Bertransaksi di Lingkungan Sendiri, Pria di Tabalong Kedapatan Simpan 4 Paket Sabu di Saku Celana
Kendati begitu, kata dia, AS sudah mengantarkan sabu sebanyak sembilan kali. Artinya, dia turut memasok barang haram itu yang diketahui dari Samarinda untuk diedarkan ke Balikpapan.
“Untuk kali ini tersangka mengambil barang di sekitar jembatan Mahkota II Samarinda, setelah diarahkan oleh orang lain berinisial KS,” kata Thirdy, Selasa (31/5/2022).
Dikonfirmasi, Thirdy membeberkan bahwa tersangka merupakan seorang wiraswasta. Dalam hal ini sebagai petani yang menggarap sebuah ladang di Kabupaten Kutai Kartanegara.
AS pun mengakui hal tersebut. Dia membenarkan bahwa dirinya merupakan seorang petani untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Namun karena merasa kurang, pria warga Marang Kayu, Kutai Kartanegara tersebut mulai menggeluti jasa kurir sabu dengan rute Samarinda-Balikpapan.
Pekerjaan beresiko konsekuensi jeratan hukum tersebut, diakui ditawari oleh KS yang memang merupakan teman tersangka sejak dua tahun terakhir.
“Untuk kebutuhan harian aja. Nggak cukup hasil bertani,” kata AS saat digiring petugas.
Betapa tidak, keuntungan yang diraup oleh AS terbilang fantastis. Nilainya mencapai jutaan rupiah per 50 gram jika berhasil tersampaikan ke alamat sesuai perintah.
Dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram, maka AS berpeluang mengantongi upah senilai puluhan juta rupiah jika berhasil diantar ke tujuannya.
Namun petualangannya sebagai kurir sabu dengan iming-iming penghasilan selangit itu kandas.
Proses hukum membayangi AS sebagai tahanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun sebagaimana UU Nomor 35 tahun 2009.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com








