Massa di Kalteng Desak PT Palangkaraya Pecat 3 Hakim yang Bebaskan Terdakwa Narkoba

Siapkan klarifikasi tertulis

Menyikapi rencana aksi, Pengadilan Tinggi Palangkaraya dikabarkan sudah meminta ketiga hakim yang menyidangkan Saleh atau Salihin untuk membikin klarifikasi tertulis.

Tak hanya itu, juga ada rencana dari Pengadilan Tinggi Palangkaraya untuk meminta klarifikasi lisan secara langsung kepada ketiga hakim tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Humas Pengadilan Negeri atau PN Palangkaraya, Yudi Eka Putra.

Seperti diwartakan Antara, pimpinan PN Palangkaraya dan ketua majelis hakim kasus tersebut juga telah dipanggil pimpinan PT Palangkaraya.

“Usai aksi kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB, kami langsung membuat surat klarifikasi yang ditujukan ke PT Palangka Raya yang ditembuskan ke Polresta, Kejari dan koordinator aksi demo,” ucap Yudi Eka Putra.

Selanjutnya PT Palangkaraua meminta kepada tiga hakim perkara itu agar membuat klarifikasi tertulis yang ditujukan kepada Wakil Ketua selaku koordinator pengawas daerah.

Meski sudah membuat klarifikasi tertulis, ungkap Yudi Eka Putra, tidak menutup kemungkinan tiga hakim dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lisan.

“Dari klarifikasi tersebut barulah pimpinan PT Palangkaraya akan mengambil sikap. Mereka yang berwenang menjatuhkan sanksi,” ucap dia.

Yudi Eka Putra mengungkapkan dalam amar putusan majelis hakim terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara majelis hakim.

Seorang hakim berbeda dengan dua hakim lain, dan perbedaan itu sudah dicantumkan dalam amar putusan.

Dia pun berharap, apapun keputusan PT Palangkaraya akan diterima oleh PN Palangkaraya.

Dan, bagi masyarakat yang belum puas bisa melaporkan ke Badan Pengawas Kehakiman dan Komisi Yudisial.

“Ketua PN Palangkaraya menyerahkan semuanya kepada mekanisme yang ada di PT Palangkaraya. Apapun keputusan dan rekomendasinya akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

editor : NMD
sumber : kalteng.tribunnews.com