Massa di Kalteng Desak PT Palangkaraya Pecat 3 Hakim yang Bebaskan Terdakwa Narkoba

PALANGKARAYA, KALIMANTANLIVE.COM – Vonis bebas terdakwa narkoba Salihin alias Saleh di Kalimantan Tengah (Kalteng) berbuntut panjang.

Kondisi itu membawa kekecewaan di masyarakat Kalteng yang menilai proses peradilan terdakwa narkoba ada kecurangan.

Saat ini dampak vonis bebas terdakwa Salihin alias Saleh oleh hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya terus berpolemik.

# Baca Juga :Bandar Narkoba di Palangkaraya Bebas, Pakar: Bukti 198,41 Gram Sabu Harusnya Dipertimbangkan

# Baca Juga :Gary Iskak Jadi Tersangka Kasus Narkoba, ka Bandung Ternyata Mau Bikin Konten

# Baca Juga :Ketahuan Simpan Sabu di Remote TV, 2 Pria Diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Banjar

# Baca Juga :Buntut Tewasnya Pemuda di Makassar Setelah Ditangkap, 6 Anggota Satnarkoba Polrestabes Diamankan

Setelah menggelar aksi di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Kamis (2/6/2022), massa dari Aliasi Masyarakat Kalteng berencana kembali ‘turun ke jalan’ memprotes vonis bebas yang dinilai mereka janggal tersebut.

Kali ini massa akan melakukan aksi damai di Pengadilan Tinggi atau PT Palangkaraya, bahkan mereka mengancam menginap.

Tuntutan mereka adalah ketiga hakim yang mengadili terdakwa kasus narkoba, Saleh alias Salihin, dinonatifkan.

Adapun ketiga hakim PN Palangkaraya yang menyidangkan kasus narkoba dengan terdakwa Saleh alias Salihin adalah Heru Setiyadi, Syamsuni dan Erhammudin.

Koordinator lapangan Alianasi Masyarakat Kalteng, Bambang Irawan, menegaskan aksi kali ini kedua ini masih merupakan wujud kekecewaan besar masyarakat Bumi Tambun Bungai atas vonis bebas terhadap terdakwa kasus narkoba.

“Kami yang peduli atas generasi dan masa depan Kalteng akan melakukan aksi damai dan ritual adat,” katanya kepada pers, Rabu (1/6/2022) malam.

“Kami akan melakukan aksi damai dalam bentuk orasi, pemasangan tenda kursi serta menginap di Pengadilan Tinggi sampai oknum tiga hakim tersebut dinonaktifkan,” lanjut Bambang Irawan.