JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Sejumlah elemen masyarakat menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Gugatan itu dilayangkan setelah harga minyak goreng yang menjadi salah satu barang komoditas di masyarakat itu tak kunjung turun.
Penggugat adalah organisasi masyarakat sipil yang beranggotakan Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET.
# Baca Juga :Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut Hari Ini, Pengusaha Warteg Berat Menerima Kebijakan Ini
# Baca Juga :Pancing Korbannya dengan Minyak Goreng Murah, Perempuan di Teluk Tiram Sikat Uang Rp 24,5 Juta
# Baca Juga :Disuruh Jokowi Benahi Carut Marut Minyak Goreng, benarkah Luhut Berbisnis Kelapa Sawit?
# Baca Juga :Luhut Binsar Ditunjuk Jokowi untuk Urus Minyak Goreng, Ini Janji-janjinya
Sebelumnya, mereka telah melayangkan somasi terkait hal yang sama, namun tak berbalas.
Berikut sejumlah fakta yang dikutip dari Kompas.com, terkait gugatan ini:
Kelanjutan dari somasi yang tak berjawab
Gugatan ke PTUN ini merupakan kelanjutan dari keberatan administratif alias somasi yang juga dilayangkan organisasi-organisasi sipil itu pada 22 April lalu terhadap Jokowi dan Lutfi, juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
Deputi Direktur ELSAM Andi Muttaqien menyebut, somasi itu tak direspons. Koalisi sipil ini menganggap pemerintah tidak serius mengatasi persoalan harga minyak goreng yang mahal.
Andi menjelaskan alasan hanya Jokowi dan Lutfi yang digugat ke PTUN soal masalah ini, sementara Airlangga dan Agus tidak.
“Gugatan kami lebih banyak pada isu (harga) minyak goreng, maka aktor utamanya menteri perdagangan,” kata Andi kepada Kompas.com, Kamis.
“Kami kaji lagi kaitannya dengan tindakan yang dilakukan, kewenangan yang dimiliki, maka kami coba fokus pada kedua pihak ini. Tanggung jawab sebagai pemerintah ada pada presiden,” jelasnya.
Sementara itu, Airlangga dan Agus dinilai lebih relevan apabila gugatan yang dilayangkan berkaitan dengan industri sawit secara keseluruhan, dari hulu ke hilir, yang juga ambil peranan dalam langka dan mahalnya minyak goreng.
“Kenapa gugatan ini masuk di PTUN? Jadi, sejak 2019 itu, gugatan terkait perbuatan melanggar hukum (PMH) yang dilakukan pemerintah atau penguasa, itu memang harus dimasukkan ke pengadilan administratif atau PTUN,” ujar Andi.







