Isi gugatan
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Jokowi dan Lutfi gagal menjamin pasokan dan kestabilan harga minyak goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Para penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa kegagalan itu merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah, yang berakibat pada langka dan mahalnya minyak goreng.
“Jadi ada beberapa argumentasi yang kami uraikan, pertama adalah pelanggaran di UU Perdagangan, lalu pelanggaran di asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan seterusnya,” kata Andi.
“Sehingga dalam petitum itu kami minta bahwa kejadian ini mereka harus bertanggungjawab dan perbuatan-perbuatan tersebut atau kegagalannya ini harus dinyatakan pengadilan sebagai perbuatan melanggar hukum,” jelasnya.
Para penggugat juga meminta majelis hakim mewajibkan Jokowi dan Lutfi menjamin pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen bagi seluruh warga Indonesia dan menjamin tidak ada dualisme harga minyak goreng.
Presiden didesak serius benahi industri sawit
Kegagalan Presiden Jokowi dan Mendag Lutfi mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng dianggap para penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). khususnya asas kecermatan, asas kepentingan umum dan asas keadilan.
Direktur Sawit Watch Achmad Surambo menekankan, gugatan ini adalah momentum bagi pemenuhan hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak.
Negara harus hadir dalam menjamin ketersediaan bahan pokok masyarakat sebagai konsumen.
“Di konstitusi kita ada hak namanya hak atas kehidupan yang layak. Presiden dalam hal ini harus mematuhi konstitusi untuk itu. Saya merasa, di sini lah Presiden harus melihat proses ini secara integral,” kata Surambo.
“Jadi bukan hanya soal minyak goreng. Kami minta juga dari hulu sampai hilir. Proses-proses yang ada di hulu harus dikoreksi juga,” lanjutnya.







