Ini Perbedaan KTP Warga Negara Asing dan WNI, WNA Bisa Memilih saat Pemilu 2024?

Sebab, WNA yang punya izin tinggal tetap pasti membutuhkan layanan, seperti rumah sakit, SIM, hingga perbankan.

Baca juga: Beredar Informasi WNA Dibuatkan E-KTP untuk Kepentingan Pemilu, Kemendagri Beri Penjelasan
Syarat WNA punya KTP

Ada syarat yang harus dipenuhi oleh WNA untuk mengurus KTP.

Syarat tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan

Pada pasal 63 UU tersebut, dijelaskan bahwa WNA bisa memiliki KTP elektronik dengan syarat harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Selain itu, WNA berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

“Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil,” kata Zudan.

Selain itu, KTP bagi WNA memiliki pembatasan masa berlaku.

Ketika masa berlaku habis sesuai pasal 63 ayat 4, maka wajib melaporkan perpanjangan kepada instansi pelaksana, paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.

editor : NMD
sumber : kompas.com