KALIMANTANLIVE.COM – Setelah ramai isu menyebut Warga Negara Asing (WNA) dibuatkan KTP elektronik (E-KTP) untuk kepentingan Pemilu 2024, pemerintah tegas membantah.
Dirjen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan soal KTP WNA.
Zudan menyebutkan, WNA bisa memiliki KTP elektronik, tetapi tidak bisa memilih maupun dipilih dalam pemilu.
# Baca Juga :HEBOH WNA China Dibuatkan e-KTP untuk Kepentingan Pemilu 2024, Kemendagri Sebut Berita Lama
# Baca Juga :Perlakuan Istimewa di Pernikahan Ketua MK-Adik Jokowi, dari KTP & KK Kilat hingga Dikelilingi Pejabat Negara
# Baca Juga :Pedagang Mengeluh Ribetnya Jual Minyak Goreng Curah Subsidi, Syarat KTP tapi Untung Cuma Rp 500
# Baca Juga :BREAKING NEWS Mendagri Keluarkan Aturan Baru KTP, Nama Minimal 2 Kata, Tanpa Gelar & Maksimal 60 Huruf
“Hak-hak WNA jelas berbeda dengan WNI. WNA tidak punya hak pilih sedangkan WNI punya hak pilih,” ujar Zudan, dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Rabu (1/6/2022).
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, terdapat perbedaan KTP elektronik yang dimiliki WNI maupun WNA.
Apa saja perbedaan KTP WNA dan WNI?
Baca juga: Penjelasan Kemendagri soal Isu E-KTP WNA Dikaitkan dengan Pemilu 2024
Perbedaan KTP WNI dan WNA
Terdapat setidaknya empat pembeda antara KTP elektronik WNI maupun WNA,sebagaimana diungkapkan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan.
Pertama, semua KTP-el untuk WNA ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Sedangkan KTP-el WNI ditulis berlaku seumur hidup
Kedua, keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan pada KTP elektronik WNA, ditulis menggunakan bahasa Inggris.
“Jadi, kalau ada warga asing nekat mau mencoblos, petugas PPS nanti bisa tahu hanya dengan membaca sepintas bahwa ini KTP-el buat WNA,” kata Zudan.
Ketiga, E-KTP untuk WNI, semua kolom kewarganegaraan diisi Indonesia, tetapi WNA disesuaikan kewarganegaraan masing-masing.
“Misalnya, (kewarganegaraan) ditulis Italia, Inggris, Belanda, dan lain-lain,” kata Zudan.
Keempat, KTP elektronik WNI berwarna biru. Sementara E-KTP WNA berwarna oranye.
Fungsi KTP bagi WNA
Zudan menjelaskan, KTP merupakan Kartu Tanda Penduduk, dan bukan kartu kewarganegaraan (citizenship).
Ia mengatakan, semua orang yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu panjang harus didaftarkan dan didata, termasuk dengan cara diberikan KTP.
KTP untuk WNA penting untuk urusan administrasi kependudukan, keamanan, kemudahan akses layanan publik dan layanan perbankan, kesehatan dan sebagainya.










