JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang remaja berinisial H (29) mencoba menyelundupkan sejumlah tas bermerek dengan mengelabui petugas Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, petugas berhasil mendeteksi upaya penyelundupan tersebut lalu menggagalkannya.
Penyidikan pun dilakukan Tim Penyidik Bea dan Cukai Soekarno-Hatta terkait tindak pidana kepabeanan, yaitu dengan sengaja menyerahkan pemberitahuan pabean berupa customs declaration secara tidak benar serta upaya pengeluaran barang bawaan penumpang tanpa melewati Pemeriksaan Pabean sehingga tidak terpenuhinya pungutan negara.
# Baca Juga :Penyelundupan 1,196 Ton Sabu Senilainya Rp 1,43 Triliun di Pangandaran Digagalkan, Kapolri: Terdapat 66 Karung
# Baca Juga :Kudeta Militer Sebabkan Lonjakan Penyelundupan Narkotika di Myanmar
# Baca Juga :Penyelundupan Narkoba ke Lapas di Sumatera Barat dengan Modus Dilempar dari Luar
# Baca Juga :Penyelundupan 207 Ton Rotan Mentah Asal Kalsel Tujuan Malaysia Digagal Bea dan Cukai Kalbar
Kemudian pada Kamis (2/6/2022) lalu bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, telah dilakukan serah terima tersangka H dan barang bukti yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bea dan Cukai Soekarno-Hatta yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Soekarno-Hatta E. Dede Nurjamil mengatakan, modus yang digunakan oleh tersangka adalah berusaha mengelabui petugas dengan menitipkan barang melalui lost and found dan mengeluarkan barang melalui pintu transit.
Sehingga saat melewati customs area tidak terdeteksi oleh petugas Bea dan Cukai.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai pada saat pemeriksaan barang bawaan tersangka H.
“Saat pemeriksaan barang ditemukan tanda-tanda barang High Value Goods (HVG) dan terdapat kejanggalan karena di dalam koper tersangka juga terdapat Box barang HVG yang kosong,” kata Dede dalam keterangan resminya, dilansir dari TribunJakarta.com, Sabtu (4/6/2022).
Sementara dalam customs declaration yang merupakan pemberitahuan pabean dari tersangka, menyebutkan bahwa tidak membawa barang bukan pribadi.
Berawal dari kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait Box HVG Kosong yang dibawa oleh tersangka.
“Kemudian, didapati isi dari box tersebut telah dipisah dan dititipkan di koper yang ditinggalkan di lost and found,” tambahnya.







