Aksi Selundupkan Tas Mewah di Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan, Remaja Ini Coba Kelabui Petugas

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 103 huruf c jo. Pasal 102 f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabenan Jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1 Jo. Pasal 55 ayat (2) angka 2 KUHP.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta Zaky Firmansyah menegaskan, pihaknya akan menertibkan dan menindak tegas oknum-oknum yang berusaha menghindari pembayaran pungutan kepabeanan terhadap impor barang yang dibawa oleh penumpang dengan berbagai modus.

Zaky mengingatkan, barang bawaan penumpang yang bertujuan untuk penggunaan pribadi dan bernilai di atas 500 dolar AS wajib dilaporkan pada Customs Declaration.

Sedangkan untuk barang bukan untuk penggunaan pribadi atau non-personal use dan jastip dengan nilai berapapun harus dilaporkan pada customs declaration.

editor : NMD
sumber : kompas.com