BANJARMASIN, kalimantanlive.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin memasukkan syarat sertifikat atau surat menyurat keterangan sudah divaksinasi Covid-19 dan imunisasi lengkap, sebagai syarat untuk peserta didik baru atau siswa baru.
Syarat tersebut untuk siswa baru khususnya untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) pada tahun ajaran 2022/2023.
Syarat ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 420/2420-P.SD/Dipendik, pada Huruf D point 8 yang menyebutkan bahwa calon peserta didik yang sudah mendapatkan imunisasi lengkap diprioritaskan dalam seleksi jalur zonasi (dibuktikan dengan surat keterangan imunisasi/vaksinasi lengkap dari Puskesmas atau Dinas Kesehatan Banjarmasin).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin, Nuryadi tak menampik adanya kebijakan terkait dengan sertifikat vaksinasi menjadi salah satu persyaratan.
BACA JUGA: Satpol PP Banjarmasin Gencarkan Operasi Yustisi, Hati-hati Jangan Buang Sampah di Luar Jadwal
Nuryadi menjelaskan bahwa hal ini bukanlah syarat mutlak.
Hhanya saja mereka yang memenuhi persyaratan tersebut akan diprioritaskan untuk diterima.
Hal ini lanjutnya akan berlaku pada sebuah sekolah yang memiliki pendaftar yang lebih banyak dari kuota penerimaannya.
“Misalnya di suatu sekolah pendaftarnya lebih banyak, maka akan dilakukan seleksi lagi. Dan yang sudah memiliki syarat vaksinasi dan imunisasi lengkap ini yang menjadi prioritas,” ujar Nuryadi kepada, Jumat (3/6/2022).
Nuryadi menerangkan pada saat mendaftar, calon peserta didik baru ini hendaknya membawa atau memperlihatkan berkas atau surat vaksinasi maupun imunisasi.
“Kan biasanya kalau sudah divaksin atau diimunisasi ada surat keterangannya, tinggal memperlihatkan itu saja. Tidak perlu membawa handphone atau melalui aplikasi. Dan kalau yang komorbid atau memang tidak bisa divaksin, biasanya ada surat keterangannya. Dan ini tidak apa-apa, bisa ditoleransi,” katanya.
Persyaratan memperlihatkan kelengkapan surat keterangan bervaksin dan imunisasi ini, lanjut Nuryadi, juga bisa saja tidak berlaku.
“Misalnya ada sekolah yang pendaftarnya justru kurang dari kuota yang tersedia, tentu tidak mungkin kita kurangi lagi. Maka semua akan diterima. Jadi ini hanya berlaku untuk sekolah yang daya tampungnya sudah penuh,” jelasnya.
BACA JUGA: Naik Bus Trans Banjarbakula Mulai Bulan Ini Bayar? Manajer BTS Beri Penjelasan Ini
Nuryadi menjelaskan, kebijakan ini untuk mendongkrak capaian vaksinasi anak di Banjarmasin yang baru mencapai sekitar 50 persen.
Apabila ini belum maksimal, lanjut Nuryadi, bisa saja menjadi penghambat proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) penuh.
Pasalnya capaian vaksinasi ini kerap dijadikam acuan bagi sekolah yang boleh melaksanakan PTM secara penuh.
“Tentu kita tidak ingin PTM terhalang capaian vaksinasi. Dan harapannya masyarakat memahami hal itu, apalagi ini juga merupakan program dari pemerintah,” katanya.
Ditambahkan juga oleh Nuryadi, kebijakan ini sendiri sebagai bentuk apresiasi kepada calon peserta didik baru yang sudah melakukan vaksinasi dan imunisasi penuh.
“Ini semacam penghargaan kita untuk calon peserta didik yang sudah lengkap divaksin dan imunisasinya,” pungkasnya.
Editor: M Khaitami
Sumber: Banjarmasinpost.co.id







