Salah satu narasumber, H Aspihani mengatakan, pertumbuhan dan perkembangan masyarakat tentu berdampak pada peningkatan jumlah sampah yang sulit ditangani, bahkan berdampak pada masalah kesehatan dan lingkungan.
“Jadi bagaimana bisa mengelola sampah dari rumah tangga, agar tidak semuanya membebani TPA, ataupun membuang di sungai. Karena ini merupakan salah satu problema sampah,” jelasnya.
Untuk itu, masyarakat perlu mendapatkan edukasi untuk mengelola sampah, terutama sampah an organik agar bisa memberikan nilai, seperti di daur ulang untuk menjadi barang produktif.
BACA JUGA:
Hasanuddin Murad : Pemuda Batola Harus Mampu Bangkitkan Potensi Diri dan Berguna Bagi Orang Lain
“Intinya agar bisa menggurangi sampah yang dihasilkan, agar TPA tidak terbebani dalam mengelola sampah masyarakat,” tambah Aspihani.
Sementara itu, Camat Alalak, M Syarkawai mengatakan, volume sampah di Kecamatan Alalak saat ini perharinya sebanyak 30 ton.
Menurut dia, sampah produksi rumah tanggal tersebut sebagian besar dikirim ke TPA Tebing Siring, Batola serta ke TPA Banjar Bakula di Banjarbaru.
“Setiap hari kami mengirim 10 ton sampah ke TPA Banjar Bakula
Syarkawi mengatakan, meskipun sudah ada Perda No 3 Tahun 2018 Kabupaten Batola tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur pembuangan sampah mulai pukul 18.00 hingga pukul 06.00 Wita, belum maksimal karena kebiasaan masyarakat membuang sampah pada siang, saat berangkat ke kantor.
“Agar tidak menjadi masalah, untuk mengatasi persoalan sampah termasuk mengatasi kebiasaan masyarakat membuang pada siang hari, kami akan membantuk Satgas Persampahan untuk melakukah pengawasan dan pengelolaan sampah di Kecamatan Alalak,” ujarnya.
Sosialisasi Perda juga melibatkan anggota Komisi III DPRD Barito Kuala Reza Widya Noor dari Partai Golkar.
“Kota Banjarmasin saat ini memproduksi 600 ton sampah perhari dan memiliki 200 bank sampah. Di sini penting adanya dukungan masyarakat kepada terkait pengelolaan sampah agar tidak menjadi momok,” ujarnya.
Kalimantanlive.com/eep
Editor : elpian









