Dituding Promosi Judi Online di Media Sosial, Selebgram Hana Hanifah Dilaporkan ke Polisi

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Lakukan promosi judi online melalui akun Instagram pribadinya, selebgram Hana Hanifah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Tak tanggung-tanggung, Hana Hanifah dilaporkan oleh Pengurus Besar Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) pada Senin (6/6/2022) malam.

“Kami melaporkan terkait konten promosi judi online melalui akun Instagram yang diposting terlapor,” ujar Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra di Polres Jaksel.

# Baca Juga :Promosikan Situs Judi Online, Selebgram di Palembang Ditangkap Polisi, Ngaku Dibayar Rp 4 Juta

# Baca Juga :Mabuk Judi Online, Pria di Banjarmasin Nekat Sikat Barang Ekspedisi, Isinya Satu Karung Hp

# Baca Juga :Diduga Promosi Judi Online, Shandy Aulia Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

# Baca Juga :BOS Situs Judi Online Asal Jakarta Diduga Punya 5.000 Nomor Ponsel, Korban Dirayu Agar Pasang Taruhan

Gurun mengatakan, Hana mengunggah konten promosi judi online pada Sabtu (4/6/2022). Postingan itu dinilai meresahkan karena sosok Hana yang merupakan figur publik banyak menjadi perhatian masyarakat.

“Pengaduan ke kami dia mempromosikan akun judi online di Instagramnya. (Pengaduan) dari elemen masyarakat dan pemuda dari beberapa masyarakat melaporkan ke kami,” kata Gurun.

“Ini kan tentu tidak baik, berpotensi merusak generasi bangsa. Mengajak untuk bermain judi online,” ucap Gurun.

Gurun telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke penyidik untuk melengkapi pelaporan yang dibuat.

Adapun barang bukti itu yakni tangkapan layar postingan judi online dari Instagram Hana Hanifah.

“Dia posting di akun milikinya tuh. Lalu saya screenshot dan itu sudah saya sampaikan sebagai barang bukti dalam pelaporan,” ucap Gurun.

editor : NMD
sumber : kompas.com