Saat ini DJP bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri pun masih terus aat ini masih terus menyusun peraturan pelaksana, memperkuat sistem, serta melakukan validasi dari NIK dan NPWP sebelum dimplementasikan di tahun depan.
Namun, Neil tidak merinci terkait waktu yang dibutuhkan untuk melakukan transisi. Ia hanya bilang, masih harus menunggu aturan yang akan tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Jadi ada transisi, tapi kalau wajib pajak yang pada saat transisi itu mau mendaftarkan, dia tidak perlu mendapatkan NPWP yang seperti sekarang, tapi dia menggunakan nomor NIK dengan melakukan aktivasi, kalau dia mau aktivasi,” ucapnya.
Menurut Neil, hingga saat ini pihaknya tidak menemukan kendala dalam proses pengujian transisi karena DJP dan Disdukcapil telah mempunyai addendum untuk pertukaran atau penggunaan data. Adapun kerahasiaan data ini sudah diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
“Data wajib pajak tetap rahasia, jadi bukan berarti dengan adanya perpaduan sistem itu artinya sana bisa baca, sini bisa baca. Jadi enggak perlu khawatir,” pungkasnya.
editor : NMD
sumber : kompas.com










