JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah bakal memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai tahun depan atau 2023.
Nomor itu, selain menjadi identitas kependudukan, NIK juga akan menjadi identitas wajib pajak dalam sistem perpajakan.
Menurut Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, integrasi NIK jadi NPWP bertujuan untuk memperluas basis perpajakan.
# Baca Juga : NIK KTP Bakal Difungsikan Jadi NPWP, Semangat Single Identity Number, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
# Baca Juga :Ambil Alih Sertifikat Ibunda Dino Patti Djalal, Komplotan Mafia Tanah Bikin KTP, NPWP dan Figur Palsu
# Baca Juga :Turun Rp 4.000, Harga Emas Antam 1 Juni 2022 Jadi Rp 979.000, Segini Harga Buyback
# Baca Juga :Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31 Dibuka Sabtu 28 Mei, PMO: Buruan Daftar!
Lantaran, saat ini baru sekitar 22,5 persen atau 45 juta orang yang terdaftar memiliki NPWP, lebih rendah dari jumlah penduduk Indonesia.
“Saat ini yang terdaftar punya NPWP baru sekitar 45 juta orang dari sekitar 200 juta masyarakat Indonesia. Ini diharapkan mampu mendukung kekuatan bagi penerimaan pajak ke depan,” ujarnya dalam acara Tax Gathering 2022 Kanwil DJP Jakarta Selatan I di Hotel Bidakaran, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Ia menyakini, lewat integrasi NIK dan NPWP maka dapat mendorong peningkatan rasio pajak (tax ratio). Hal ini mengingat minimnya basis pajak dan jumlah wajib pajak yang aktif membayar pajak, menjadi salah satu faktor yang menyebabkan rasio pajak Indonesia relatif rendah dibandingkan dengan negara sesama atau peer country.
Meskipun nantinya NIK jadi NPWP, lanjut Suryo, bukan berarti semua masyarakat Indonesia harus membayar pajak.
Hanya mereka yang sudah memiliki penghasilan tetap dan masuk ke dalam layer pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) yang akan dikenakan pajak.
Menurutnya, setiap orang yang memiliki NIK akan tercatat data penghasilannya, sehingga ketika pendapatannya sudah memenuhi kriteria untuk menjadi wajib pajak, orang tersebut baru mulai membayar pajak. Maka bagi yang tidak berpenghasilan atau penghasilannya di bawah batas minimal, tidak akan dikenakan pajak.
“Jadi misalnya anak SMP, atau anak SMA, atau anak kuliah yang baru memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak harus membayar pajak. Kalau nanti sudah memiliki penghasilan reguler, baru harus aktivasi dan membayar pajak,” ungkap Suryo.
Seperti diketahui, ketentuan penggunaan NIK jadi NPWP bagi wajib pajak orang pribadi sudah tertuang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP yang telah direvisi dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor menambahkan, saat ini integrasi NIK menjadi NPWP sudah menyelesaikan addendum dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Adapun Adendum ini diperlukan untuk melaksanakan Perpres 83 Tahun 2021 yang mewajibkan pencantuman NIK dan atau NPWP dalam layanan publik.
“Prosesnya pertama, harus diklarifikasi orang tidak serta merta dengan adanya NIK jadi NPWP, semua orang harus bayar pajak. Kedua, proses saat ini terakhir sudah melakukan addendum dengan disdukcapil terkait penggunaan NIK untuk NPWP,” paparnya.










