UPDATE Pembunuhan Calon Pengantin di Kabupaten Banjar, Pelaku Peragakan 42 Adegan saat Rekonstruk

MARTAPURA, KALIMANTANLIVE.COM – Rekonstruksi kasus pembunuhan dengan korban Muhammad Lutfi dilakukan di halaman kantor Polres Banjar.

Rekontruksi kasus pembunuhan calon pengantin di Gang Wadai, kawasan Desa Murung Kenanga, Kota Martapura, Kabupaten Banjar itu digelar oleh Satreskrim Polres Kabupaten Banjar.

Dalam rekontsruksi tersebut, pelaku pembunuhan berinisial BS diminta penyidik memperagakan hingga 42 kali adegan.

# Baca Juga :VIRAL, Video Aksi Hadang Truk Berujung Maut, Seorang Bocah di Tangerang Tewas Tergilas

# Baca Juga :Aris Ditemukan Tewas Berdarah-darah Dekat Rumah, Padahal Baru Sehari Pensiun dari RRI Madiun

# Baca Juga :7 Insiden Penembakan Brutal dalam Sebulan, 36 Orang AS Tewas, Sekolah & RS Jadi Target

# Baca Juga :HEBOH, Murni Tewas Bakar Diri di Rumah Kosong di Palembang, Sempat Minta Rp 100 Ribu ke Orangtua

Kasus pembunuhan calon pengantin di Gang Wadai, kawasan Desa Murung Kenanga tersebut jadi perbincangan warga setempat.

Saat ini, petugas melakukan rekonstruksi peristiwa tewasnya Muhammad Lutfi, calon pengantin di Gang Wadai, kawasan Desa Murung Kenanga, Kota Martapura.

Pelaku BS memeragakan semua adegan di halaman Kantor Satreskrim Polres Banjar disaksikan para saksi dan penasihat hukum terdakwa, saat Senin (6/7/2022).

Menurut Kasatreskrim Polres Banjar, Iptu Framsiskus Manaan, saat dikonfirmasi, mengatakan, rekonstruksi oleh tersangka pelaku BS ini untuk menjelaskan perbuatan membunuh korban.

“Ada 42 adegan, yaitu sejak pertama pelaku melukai korban hingga korban dievakuasi ke rumah sakit,” ujarnya.

Terungkap motif pelaku BS menghabisi nyawa korban dengan 5 kali tusukan menggunakan pisau dapur karena cemburu.

Pelaku tak menerima niat korban menikahi mantan kekasihnya, yakni berinisial NW

Pelaku dan korban merupakan kawan akrab sejak kecil hingga sama-sama menjadi juru parkir di kawasan Pasar Bauntung Batuah Martapura.

“Pelaku melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan mengimbau masyarakat agar mengerti dan menaati hukum.