KALIMANTANLIVE.COM – Mitsuhiro Taniguchi (47) melarikan diri ke Indonesia usai tersandung kasus penipuan dana bantuan sosial akibat Covid-19 di negaranya Jepang.
Polri menegaskan buronan polisi Jepang itu telah diamankan oleh petugas Imigrasi di Lampung Tengah, Lampung pada Selasa (7/6) lalu.
“Subjek MT sudah diamankan oleh pihak Imigrasi setelah pihak Jepang mencabut paspor yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (8/6).
# Baca Juga :BREAKING NEWS Polisi Tangkap Musisi dari Grup Band Ternama Terlibat Narkoba, Inisialnya AB
# Baca Juga :OTT di DIY, KPK Tangkap Mantan Wali Kota Yogyakarta, Pejabat Pemkot hingga Pihak Swasta, Ini Kesalahannya
# Baca Juga :Aktor Gary Iskak Ditangkap Lagi, Kali Ini Bersama 4 Rekannya Usai Pesta Sabu
# Baca Juga :Pria di Tabalong Ditangkap Petugas Gabungan, Lakukan Pemerasan Disertai Ancaman
Dedi menerangkan Mitsuhiro diamankan pada sekitar pukul 22.30 WIB dengan bantuan personel dari Polsek Kalirejo dan Polres Lampung tengah.
Menurutnya proses hukum terhadap Mitsuhiro akan dilanjutkan oleh pihak Keimigrasian sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Selanjutnya diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan UU Keimigrasian,” ujarnya.
Sebagai informasi, Mitsuhiro diburu oleh polisi Jepang lantaran kelompoknya membuat ratusan proposal subsidi palsu dan menerima sekitar 960 juta yen atau Rp105,8 miliar. Polisi percaya ini kasus terbesar yang pernah ada di Jepang terkait dengan penipuan bansos yang hanya melibatkan satu kelompok.
Polisi sudah menangkap mantan istri Mitsuhiro, Rie Taniguchi (45), seorang eksekutif perusahaan; putra sulungnya, Daiki, 22, yang pekerjaannya tidak diketahui; dan putra keduanya, 21, yang saat itu berusia 19 tahun.
Penyelidik mengatakan ketiganya mengajukan proposal palsu dari Juni hingga Agustus 2020, atas permintaan tiga orang lainnya yang tinggal di Tokyo dan Prefektur Hyogo, mengklaim bahwa bisnis mereka bangkrut karena pandemi. Ketiganya diduga menipu pemerintah sebesar 3 juta yen dalam subsidi Covid-19.
Polisi Jepang kemudian menetapkan Mitsuhiro Taniguchi sebagai buronan Internasional dan diyakini telah meninggalkan Jepang untuk melarikan diri ke Indonesia sejak Oktober 2020.
Mitsuhiro Taniguchi dan kelompoknya mengajukan 1.780 proposal palsu dengan nama yang dikumpulkan dari seluruh negeri melalui kenalan dan seminar.
Penyelidik Jepang percaya Mitsuhiro Taniguchi menciptakan sebuah kelompok yang terdiri dari lebih dari selusin orang, yang tidak hanya terdiri dari keluarganya tetapi juga beberapa kenalan, dan bahwa mereka berulang kali mengajukan proposal palsu untuk bantuan bantuan pandemi.
editor : NMD
sumber : CNN Indonesia









