Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Ciduk 2 Warga Kaltim

KALIMANTANLIVE.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran 20 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Satresnarkoba Polresta Malang Kota menangkap tiga pelaku dan dua diantaranya warga Kalimantan Timur (Kaltim).

Total sabu yang disita petugas seberat 20,846 kilogram dan penangkapan para pelaku dilakukan di dua tempat terpisah.

# Baca Juga :Perempuan Muda Terciduk saat Menjual Sabu di Jalan Hauling Kabupaten Tapin

# Baca Juga :Petani Ini 9 Kali Kirim Sabu ke Balikpapan, Aksinya Terhenti Usai 2 Kg Sabu di Ransel Ketahuan Polisi

# Baca Juga :Asik Pesta Sabu dengan Pemandu Lagu, Driver Ojol di Brebes Tak Berkutik saat Digerebek Polisi

# Baca Juga :Ketahuan Simpan Sabu di Remote TV, 2 Pria Diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Banjar

“Tiga orang tersangka ini berbeda jaringan. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto dalam kegiatan press rilis yang digelar di halaman depan Mapolresta Malang Kota, Selasa (7/6/2022).

Diketahui, kedua tersangka yaitu adalah Sukardi (47), warga Bontang, Kalimantan Timur dan Jumardi (30), warga Balikpapan, Kalimantan Timur.

Mereka berdua ditangkap di Jalan Letjen S Parman pada Minggu (29/5/2022) malam. Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersangka, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.

“Dari kedua tersangka, diamankan 20 plastik klip besar berisi sabu-sabu dengan berat 19,846 kilogram, 2 HP, dan uang tunai Rp 700 ribu,” jelasnya mantan Wadir Narkoba Polda Kalsel dan Wadi Reskrimsus Polda Kalsel ini.

Menurut Kombes Budi Hermanto yang pernah membongkar sindikat sabu seberat 500 kg saat menjabat sebagai Wadir Narkoba Polda Kalsel ini, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial R. Dan menurut pengakuan tersangka, dijanjikan akan mendapatkan imbalan apabila berhasil membawa sabu tersebut hingga Samarinda.

Di hari yang sama, polisi berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba bernama Muin alias Udin (44) warga Sumbersuko, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap saat akan mengedarkan sabu di wilayah Bypass Pandaan.

“Dan saat kami lakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, ditemukan sabu seberat 1 kilogram, dua lembar plastik aluminium, satu toples plastik, satu timbangan elektrik berwarna hitam, satu unit alat pres plastik, dan satu HP,” tuturnya.