Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Ciduk 2 Warga Kaltim

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka terancam dengan pidana hukuman mati.

“Mereka (ketiga tersangka) kami kenakan Pasal 114 dan 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana adalah hukuman mati,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa BuHer ini juga menambahkan, dengan terungkapnya kasus narkoba ini, berhasil menyelamatkan 250 ribu jiwa generasi muda bangsa.

“Menurut pengakuan tersangka, sabu itu diperoleh dari luar pulau dan luar negeri dan mereka juga mengaku baru sekali melakukan aksinya. Dan kami akan terus mendalami dan melakukan penyelidikan kasus narkoba ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari hasil penyelidikan polisi dari hasil ungkap kasus sebelumnya.

“Sesuai janji, kami akan terus memburu jaringan narkoba di Kota Malang. Dari hasil pengembangan dan ungkap kasus sebelumnya, kami berhasil mengungkap kasus narkoba dalam jumlah besar ini,” pungkasnya.

editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com