Hal memberatkan dan meringankan
Hal yang meringankan vonis Andreas, yakni terdakwa berterus terang dan bersikap sopan selama sidang.
Andreas juga dinilai menyesali perbuatannya dan berjanji untuk lebih berhati-hati.
Pertimbangan lainnya adalah Andreas masih muda dan bisa dibina kembali untuk dapat menjadi prajurit yang lebih baik lagi.
Selain itu, laka lantas bukan keinginan terdakwa yang sudah sebaik mungkin mengendarai mobil.
Sementara hal memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan delapan wajib TNI.
Perbuatan Andreas merupakan bentuk loyalitas yang salah dan tidak dapat dicontoh, serta perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa dan kesedihan bagi keluarga korban.
Keluarga puas
Suryati (42), ibu dari Salsabila, korban tabrakan yang dilakukan oleh Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, merasa puas dengan vonis seumur hidup yang diberikan hakim kepada Kolonel Priyanto.
“Kalau menurut saya mah sudah setimpal hukuman seumur hidup,” kata Suryati kepada Kompas.com, di kediamannya, Selasa (7/6/2022).
Kendati puas dengan vonis tersebut, Suryati masih menunggu itikad baik dari keluarga para pelaku.
Setidaknya, kata dia, ada kalimat “maaf” yang terucap dari pelaku atau dari keluarganya.
“Kalau bisa keluarga dari ketiga terdakwa datang ke sini, perlihatkan itikad baiknya. Itu sebetulnya harapan saya, semua keluarganya datang ke sini,” ujarnya.
Hal yang sama disampaikan Paman Salsabila, Deden Sutisna (41).
“Seumur hidup itu sudah pantas. Kami sejak awal sudah menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan,” ujarnya.
editor : NMD
sumber : kompas.com







