RANTAU, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang perempuan muda berinisial SA (20) warga asal Desa Sahbah, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan nekat jual narkoba jenis sabu.
Akibat perbuatannya itu SA ditangkap tim Satresnarkoba Polres Tapin setelah kedapatan menjual sabu di sebuah warung.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriyadi, SA ditangkap di Jalan Hauling kilometer 88, tepatnya di sebuah warung.
# Baca Juga :Petani Ini 9 Kali Kirim Sabu ke Balikpapan, Aksinya Terhenti Usai 2 Kg Sabu di Ransel Ketahuan Polisi
# Baca Juga :Asik Pesta Sabu dengan Pemandu Lagu, Driver Ojol di Brebes Tak Berkutik saat Digerebek Polisi
# Baca Juga :Ketahuan Simpan Sabu di Remote TV, 2 Pria Diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Banjar
# Baca Juga :Bandar Narkoba di Palangkaraya Bebas, Pakar: Bukti 198,41 Gram Sabu Harusnya Dipertimbangkan
“Yang bersangkutan diamankan setalah adanya laporan dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di warung tersebut,” jelasnya, Rabu (8/6/2022).
AKP Tatang mengatakan saat diamankan SA (20) kedapatan menyimpan sabu sebanyak 10 paket dengan berat 1,19 gram.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapin untuk proses selanjutnya,” jelasnya.
Tatang mengatakan atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) sub pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







