KALIMANTANLIVE.COM – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan kuitansi bukti tagihan Rp 1 juta untuk pengambilan foto di Gunung Bromo, Jawa Timur.
Video yang banyak mendapat sorotan netizen itu diunggah pertama kali oleh akun Instagram @agung_bromo731, Sabtu (4/6/2022).
“Untuk para pecinta foto dan selama pengambilan gambar di bromo dikenakan biaya 1 juta,” demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.
# Baca Juga :VIRAL Video Ditarik Orangutan, Si Pria Akhirnya Minta Maaf dan Mengaku demi Konten
# Baca Juga :VIRAL Komentar Mbappe Meremehkan Sepak Bola Amerika Selatan di Piala Dunia 2022
# Baca Juga :VIRAL Pengemis di Gorontalo Punya Tabungan Setengah Miliar, Miliki 2 Rekening di Bank
# Baca Juga :VIRAL Video Remaja SMA di Kapuas Kalteng Adu Jotos, Ternyata Gara-gara Kekasih Hati
Pemilik akun tampak mendokumentasikan kuitansi serta surat izin masuk kawasan yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS).
Tertulis jelas bahwa pemilik akun diminta untuk membayar Rp 1 juta untuk keperluannya melakukan pengambilan foto di Gunung Bromo.
“Untuk pembayaran: kegiatan pengambilan foto/gambar,” tulis keterangan yang tertulis pada kuitansi pembayaran Rp 1 juta tersebut.
Lantas, bagaimana penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)?
Penjelasan KLHK
Guna mengetahui kejelasan dari unggahan tersebut, Kompas.com menghubungi Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Nandang Prihadi.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari petugas lapangan pada 3 Juni 2022, ada fotografer yang melakukan kegiatan pengambilan foto komersial.







