JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pendaftaran pencalonan capres dan cawapres bakal dimulai pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Ditetapkannya tanggal pedaftaran itu setelah Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memuat tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Persetujuan itu terangkum dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/6) malam.
# Baca Juga :Ini Perbedaan KTP Warga Negara Asing dan WNI, WNA Bisa Memilih saat Pemilu 2024?
# Baca Juga :HEBOH WNA China Dibuatkan e-KTP untuk Kepentingan Pemilu 2024, Kemendagri Sebut Berita Lama
# Baca Juga :Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Target Hj Mariana cs Menangkan Pemilu 2024 di Kalsel
# Baca Juga :PDIP Serang Luhut soal Penundaan Pemilu 2024, Hasto: Presiden Saja Menolak, Kok Ada Menteri yang Beda
“Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Dengan persetujuan itu maka KPU tinggal menunggu PKPU itu diundangkan menjadi Undang-Undang KPU yang selanjutnya bakal mengatur jadwal, tahapan, hingga proses pelaksanaan Pemilu 2024.
Rencananya PKPU itu akan diundangkan pekan ini atau paling lambat pada Jumat, 10 Juni 2022.
Dengan disetujuinya PKPU itu pula maka usulan jadwal tahapan penyelenggaraan pemilu hingga pemungutan suara oleh KPU resmi disahkan.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan kegiatan pendaftaran pencalonan bagi capres dan cawapres akan dimulai pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Kemudian untuk pencalonan anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dimulai pada 24 April 2023 hingga 25 November 2023.
“Untuk pasangan calon presiden, wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. Kemudian setelah ada penetapan calon, dimulailah tahapan berikutnya yaitu kampanye,” kata Hasyim Asyari dalam rapat.
Dia melanjutkan, masa kampanye Pemilu dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap, yakni mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Adapun 10 Februari 2024 merupakan H-3 sebelum masa Pemilu. “Karena di dalamnya nanti juga ada masa tenang yaitu pada tanggal 11-13 Februari,” ujarnya.
Selanjutnya, sambung Hasyim, kegiatan puncak Pemilu atau pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan pada 14 Februari 2024.
“Sebagaimana sudah disepakati pada bagian awal yaitu pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu 14 Februari 2024,” ujarnya.
Adapun masa penghitungan suara dilakukan pada 14 dan 15 Februari, rekapitulasi berjenjang mulai dari 15 Februari sampai dengan penetapan rekapitulasi nasional 20 Maret 2024.
Hasil pilpres ditetapkan tiga hari setelah pemberitahuan dari MK bahwa tak ada sengketa. Jika ada sengketa, hasil pilpres ditetapkan tiga hari setelah putusan MK.







