“Jika proses di tingkat Propam telah selesai, baru akan kita proses di Polres Bengkulu untuk pasal penganiayaannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menyelesaikan kasus penganiyaan ini dengan cara profesional meski terduga pelaku merupakan anggota Polri.
“Meski terduga pelaku ini anggota polri, tentu akan kita selesaikan secara profesional, termasuk istri terduga pelaku juga akan kita proses karena ini satu paket,” pungkasnya.
editor : NMD
sumber : www.tribunnews.com







