Sementara itu, Sekretaris Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalsel Syamsul Arifin Lingga tidak lupa mengingatkan rekan-rekan seprofesinya, yaitu wartawan, untuk melakukan pemberitaan yang sesuai dengan kaidah jurnalistik, apalagi berita yang terkait dengan tahapan pemilu.
Ada pun berita yang sesuai dengan kaidah jurnalistik diantaranya jauh dari hoax, melakukan konfirmasi kepada semua pihak yang terkait, berupa fakta dan memiliki data yang kuat.
BACA JUGA: BREAKING NEWS Pelaksanaan Pemilu 2024 Digelar 14 Februari sedang Pilkada Serentak 27 November
“Jangan sampai karena lalai dan mengesampingkan kaidah jurnalistik, wartawan membuat berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kalau ini terjadi jangan salahkan yang bersangkutan dilaporkan pihak-pihak yang tidak senang hingga terjerat Undang-Undang ITE,” ingatnya.
Dalam FGD juga terungkap harapan para pemilik dan pengelola media online anggota JMSI agar KPU dan Bawaslu bersikap adil terkait pembagian kue iklan saat Pilpres, Pileg dan Pilkada agar Pemilu 2024 berjalan kondusif.
“Harapan kami Polda Kalsel menjembatani kepada KPU dan Bawaslu agar bersikap adil kepada semua media online di Kalsel, karena media online sebagai industri juga memerlukan pemasukan bagi kelangsungan usahanya,” ujar Hasbi dari Warta Banjar.
Kalimantanlive.com/eep
Editor : elpian







