TANA PASER, KALIMANTANLIVE.COM – Polres Paser menggagalkan penyeludupan 8.000 butir pil koplo Yarindo ke Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Keberhasilan menggagalkan penyeludupan pil koplo dalam jumlah besar itu terjadi pada 30 Mei 2022 lalu, sekira pukul 14:08 WITA di jasa pengiriman logistik.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa menyampaikan, paket yang berisi ribuan obat keras diketahui oleh personel dari Polsek Batu Sopang usai mendapat informasi dari masyarakat.
# Baca Juga :2 Oknum Hakim di PN Rangkasbitung Ini Sering Pesan Sabu Kualitas Terbaik dari China
# Baca Juga :Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Ciduk 2 Warga Kaltim
# Baca Juga :Perempuan Muda Terciduk saat Menjual Sabu di Jalan Hauling Kabupaten Tapin
# Baca Juga :Petani Ini 9 Kali Kirim Sabu ke Balikpapan, Aksinya Terhenti Usai 2 Kg Sabu di Ransel Ketahuan Polisi
“Kami dapat informasi jika ada pengiriman paket yang mencurigakan di kantor JNT Batu Kajang,” jelas Yulianto, Kamis (9/6/2022).
Usai dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil meringkus RM (21) saat hendak mengambil dan membawa paket tersebut dari Kantor JNT Batu Sopang.
Dijelaskan, RM mengaku paket yang berisi obat keras tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dijual.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 8.000 butir pil Yarindo yang terbagi menjadi delapan plastik, RM mengaku obat tersebut akan dijual,” tambah Kasat Reskoba Polres Paser.
Setelah dilakukan penggeledahan pada RM yang merupakan warga Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, pelaku kemudian di bawa ke Polsek Batu Kajang.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batu Sopang, dan saat ini telah di tahan di Mapolres Paser untuk proses lebih lanjut,” tutup Yulianto.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Kini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Dengan ancaman hukuman 15 Tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta.
editor : NMD
sumber : kalteng.tribunnews.com







