JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pada tahun 2022 ini juga, pemerintah kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru yang memprioritaskan kategori pelamar I, II, dan III.
Bahkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN-RB sudah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
“PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam keterangan tertulis, Jumat (10/6/2022).
# Baca Juga :100.000 Guru Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK, Mendikbud Nadiem Minta Tepuk Tangan
# Baca Juga :Penerimaan CPNS dan PPPK 2021, BKPSDM Tanahlaut akan Proses 450 Guru Honorer Menjadi PPPK
# Baca Juga :GAWAT! Ternyata Revisi UU ASN Tak Membahas Pengangkatan Honorer Jadi PNS/PPPK
# Baca Juga :Komisi I DPRD Kalsel Apresiasi Seleksi Calon PPPK 2021 Berbasis CAT di Banjarbaru Transparans
Adapun kategori pelamar prioritas I merupakan tenaga honorer kategori II (THK), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Sedangkan pelamar prioritas II yaitu THK II. Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.
Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori pelamar umum.
Lebih lanjut Alex menjelaskan, rekrutmen PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum. Saat pengadaan PPPK Guru terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Sementara pelamar prioritas II dan prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
“Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas,” jelas Alex.
Seleksi kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun lalu. Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Alex berharap, aturan terbaru mengenai PPPK ini dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).
“Kita ingin pemda berani untuk mengusulkan formasi guru. Kita akan perjuangkan karena guru adalah pelayanan dasar untuk meningkatkan SDM kita menuju Indonesia Maju seperti yang dicita-citakan,” kata dia.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan pemenuhan kebutuhan diutamakan untuk pelamar prioritas I. Sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021, ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.







